JEMBER, Tugujatim.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jember menyalurkan kepada 39.490 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau 2025. Penerima BLT DBH cukai tembakau ini menerimanya pada Senin (01/12/2025).
Sekretaris Dinsos Kabupaten Jember Sri Rahayu Wilujeng menjelaskan, dana BLT ini berasal dari pemerintah pusat yang kemudian disalurkan ke daerah melalui Dinsos Kabupaten Jember.
“Kami dari Dinas Sosial Kabupaten Jember untuk BLT ini sumber dananya dari DBH Cukai Tembakau 2025 dari pemerintah pusat untuk disalurkan ke daerah,” ujar Sri Rahayu usai menyalurkan kepada penerima BLT DBH di Kantor Kecamatan Bangsalsari, Senin (01/12/2025).
Baca Juga: Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Sosialisasi Penyaluran BLT DBH CHT, Pastikan Tepat Sasaran
Dia merinci bahwa penyaluran bantuan ini terbagi dalam dua kategori dengan besaran yang berbeda. Kategori pertama, masyarakat atau pekerja yang terdampak langsung industri tembakau, seperti buruh petani tembakau, buruh rokok, buruh pabrik rokok, penyandang disabilitas, dan yatim piatu yang menerima bantuan dua kali.
Adapun besaran yang diterima yaitu dalam bentuk uang sebesar Rp1.000.000. Sementara kategori kedua adalah masyarakat rentan yang belum pernah menerima bantuan sebelumnya, diberikan sebesar Rp500.000 untuk sekali penyaluran.
Penyaluran BLT ini dilaksanakan secara bertahap di berbagai kecamatan. Penyaluran pertama dilakukan di Kecamatan Sumbersari, tepatnya di PT Binsari, penyaluran kedua di Kecamatan Semboro pada hari Sabtu, dan penyaluran ketiga di Kecamatan Bangsalsari.
“Penyaluran BLT DBH Cukai Tembakau ini kerja sama dengan PT Pos dan insyaa Allah PT Pos akan menyelesaikan penyaluran bantuan ini Kamis atau Jumat minggu ini,” jelas Sri Rahayu.
Untuk persyaratan pengambilan bantuan, penerima BLT DBH diwajibkan membawa surat undangan dari PT Pos, KTP dan KK asli, fotokopi KTP dan KK penerima. Apabila diwakilkan, harus melampirkan fotokopi KTP anggota keluarga dalam satu KK.
Total Dana DBH Cukai Jember Capai Rp167 Miliar
Sementara itu, Pejabat Fungsional Pemeriksaan Bea Cukai Jember Yendra Dian Putra menambahkan, dana bagi hasil cukai merupakan pengembalian dari penerimaan negara bidang cukai yang didistribusikan kepada pemerintah daerah.
“Dana bagi hasil cukai ini adalah dana yang berasal dari distribusi penerimaan negara dari bidang cukai yang dikembalikan kepada pemerintah daerah,” kata Yendra.
Menurut dia, total dana bagi hasil cukai untuk Kabupaten Jember 2025 mencapai sekitar Rp167 miliar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2020.
Kehadiran Bea Cukai dalam penyaluran ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait sosialisasi dan memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar serta cepat terserap.
Penerima bantuan khusus di Kecamatan Bangsalsari adalah petani tembakau, buruh tani linting, dan buruh pabrik rokok sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








