MOJOKERTO, Tugujatim.id – Remisi Natal 2025 akhirnya turun untuk 5 warga binaan Lapas Mojokerto. Pengurangan masa hukuman ini bervariasi. Dari informasi yang diterima, terdapat 4 napi yang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari dan 1 napi mendapat remisi hukuman 1 bulan pada momen Natal tahun ini.
“Untuk yang mendapat remisi tersebur berinisial AR yang dipidana 1 tahun, AB yang dipidana 2 tahun 8 bulan, JP yang mendapat pidana 9 tahun, MR yang dipidana 1 tahun 4 bulan dan GP yang dihukum 6 tahun,” terang Kalapas Mojokerto Rudi Kristiawan pada Jumat (19/12/2025).
Masih dari keterangan yang diterima, total napi dan tahanan yang beragama Nasrani di Lapas Mojokerto berjumlah 20 Orang. Sementara, narapidana yang tidak diusulkan mendapat remisi khusus Natal tahun 2025 sejumlah 15 orang.
Penyebab belasan napi tidak masuk usulan remisi Natal tahun 2025 juga beragam. Mulai sebab napi masih berstatus tahanan sebanyak 8 orang, napi masih menjalani subsider pengganti denda sebanyak 1 orang, napi belum menjalani 6 bulan masa pidana sejumlah 2 orang dan napi masih proses remisi susulan sebanyak 4 orang.
Baca Juga: Rem Mendadak Hindari Lansia, Mobil Transpas Lapas Tuban Terguling di Plumpang
“Untuk penerima remisi khusus Natal tahun 2025 semuanya laki-laki,” tandas Rudi.
Sementara itu, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto per 18 Desember 2025 adalah 956 orang dari total kapasitas 344 orang. Dari 956 orang ini, 403 orang berstatus tahanan, sementara 553 orang berstatus narapidana.
Dari jenis pidana, warga binaan dengan kasus pidana umum di Lapas Mojokerto sebanyak 448 orang, sementara warga binaan dengan kasus pidana khusus sebanyak 508 orang yang terdiri dari kasus korupsi sebanyak 18 orang, kasus narkotika sebanyak 481 orang dan kasus traficking sebanyak 9 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








