SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi premanisme berupa pengusiran paksa atas nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Kawasan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya memantik reaksi keras Cak Ji (Armuji), Wakil Wali Kota Surabaya.
Cak Ji pun turun langsung ke lapangan setelah rumah yang telah ditempati nenek Elina itu dilaporkan dibongkar paksa hingga rata dengan tanah.
Ia menyebut, peristiwa itu sebagai tindakan brutal yang melampaui batas kemanusiaan. Apalagi, korban merupakan seorang Lansia yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan intimidasi.
“Ini bukan sekadar sengketa rumah, ini soal kemanusiaan. Mengusir nenek usia 80 tahun lalu merobohkan rumahnya adalah tindakan tidak manusiawi dan tidak bisa ditoleransi,” ucap Armuji, yang dikutip Tugujatim.id dari video yang diunggah di akun media sosial miliknya, Kamis (25/12/2025)
Cak Ji dalam kunjungannya tidak hanya menemui Nenek Elina, tetapi juga menghadirkan Samuel yakni pihak yang disebut menguasai rumah tersebut. Di lokasi, secara langsung mengklarifikasi duduk perkara dan menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh bertindak sebagai hakim jalanan.
Politisi senior dari PDI Perjuangan itu menilai aksi intimidasi, perusakan hunian dan dugaan pelibatan oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) merupakan pelanggaran hukum serius yang menciderai ketertiban umum di Kota Pahlawan.
“Kalau ada sengketa, jalurnya jelas pengadilan. Bukan dengan premanisme. Surabaya tidak boleh kalah oleh cara-cara seperti ini,” tuturnya.
Selain mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Cak Ji juga mendesak pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) yang anggotanya diduga terlibat agar bertindak tegas.
“Kami minta organisasi Madas menindak anggotanya. Kalau tidak, kami akan laporkan. Negara tidak boleh kalah, hukum harus ditegakkan,” jelasnya Armuji.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Leo menegaskan bahwa berdasarkan data kelurahan hingga Agustus 2025, lahan yang disengketakan masih tercatat atas nama Elisabeth, saudara kandung Nenek Elina. Fakta ini semakin menguatkan bahwa proses eksekusi sepihak tanpa putusan pengadilan tidak dibenarkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kasus ini menjadi atensi serius. Cak Ji juga menegaskan Nenek Elina akan mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum agar hak-haknya sebagai warga negara terlindungi.
“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, semua warga bisa jadi korban. Kami akan kawal sampai ada keadilan bagi Nenek Elina,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko








