MADIUN, Tugujatim.id – KPK geledah rumah Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif pada Rabu, 21 Januari 2026. Dari penggeledahan di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun tersebut diamankan satu koper barang bukti.
KPK mendatangi rumah pribadi Maidi menggunakan 3 mobil berplat putih dengan tim berjumlah belasan orang.
Tim KPK yang masuk rumah Maidi membawa tas ransel serta menggunakan masker penutup mulut. Tidak hanya itu tim KPK juga membawa handycam dan kamera untuk keperluan.
Selain membawa satu koper barang bukti, KPK juga membawa sejumlah dokumen penting dari dalam rumah pribadi Maidi.
Informasi yang berhasil dihimpun, tim KPK menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif tersebut sejak pukul 20.30 WIB. Saat penggeledahan juga tidak terdapat aparat kepolisian seperti biasa yang berjaga di lokasi.
Jubir KPK yang dikonfirmasi oleh awak media lain belum merespon hingga sekarang. Diberitakan sebelumnya, Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Selain Maidi, KPK juga menetapkan Thoriq Megah (Kadin PUPR Kota Madiun), dan Rochim R (swasta).
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap 3 tersangka untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Angga Tama
Editor: Darmadi Sasongko








