MADIUN, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton menggeledah beberapa lokasi dalam kasus korupsi Kota Madiun.
Kali ini Rabu (28/1/2026), KPK secara bersamaan menggeledah 3 tempat sekaligus di Kota Madiun yakni Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan rumah pribadi MKP, seorang ASN Pemkot Madiun.
Penggeledahan itu merupakan rentetan pengembangan kasus rasuah fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang terjadi di Kota Madiun. Dalam kasus itu KPK telah menetapkan 3 tersangka yaitu Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah, dan pihak swasta yaitu Rochim Ruhdiyanto.
Informasi yang berhasil dihimpun, KPK menggeledah kantor Dindik Kota Madiun, di Jalan Mastrip no 21, Kota Madiun pada pukul 10.30 WIB dengan suasana tertutup. Dalam penggeledahan itu terlihat aparat bersenjata lengkap menjaga di gerbang pintu akses masuk. Terlihat mobil Toyota Innova hitam keluar masuk area saat penggeledahan. Akses masuk pun dibatasi, hanya ASN yang bertugas rutin di lingkungan Dindik Kota Madiun yang diperbolehkan masuk.
Di waktu yang sama, KPK juga menggeledah kantor DLH Kota Madiun di Jalan Salak, Kota Madiun. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, aktivitas pelayanan DLH sempat terhambat dikarenakan penggeledahan itu. Terlihat ASN yang bertugas di DLH menunggu di luar kantor sembari menunggu penggeledahan selesai.
Sementara penyidik dari KPK terlihat di dalam ruangan melakukan penggeledahan dengan mengumpulkan beberapa dokumen penting untuk dibawa.
Amankan Dokumen di Rumah Pribadi ASN Pemkot Madiun
Sore hari (28/1), KPK juga menggeledah rumah pribadi seorang ASN Pemkot Madiun yaitu MKP di Jalan Poncowolo no 7, Kelurahan Kartoharjo, Kota Madiun. MKP sendiri adalah satu diantara 9 orang yang ikut diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada waktu operasi tangkap tangan (OTT).
Penggeledahan itu diduga kuat terkait pengembangan aliran dana fee proyek dan CSR dalam kasus rasuah di Kota Madiun. Informasi yang berhasil dihimpun, dalam penggeledahan itu KPK membawa beberapa koper yang diduga berupa dokumen terkait kasus tersebut.
Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor DPUPR Kota Madiun dan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Dalam penggeledahan itu KPK mengamankan beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) guna di uji analisis di Gedung Merah Putih.
Diketahui, KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus rasuah yang terjadi di wilayah Kota Madiun. Ketiga tersangka itu adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah, dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: A. Tama
Editor: Darmadi Sasongko








