TUBAN, Tugujatim.id – Kabar penonaktifan puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan kelas subsidi atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Tuban sejak awal Februari 2026 sempat menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan, lebih dari 50 ribu warga mendadak kehilangan status kepesertaan jaminan kesehatan yang selama ini mereka andalkan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, dr. Atiek Supartiningsih, membenarkan adanya penonaktifan tersebut.
Ia menjelaskan, per 1 Februari 2026 tercatat sebanyak 51.892 jiwa peserta segmen PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.
“Ya benar, terdapat 51.892 jiwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan,” ujar dr. Atiek saat dikonfirmasi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada waktu yang sama juga terjadi pergeseran kepesertaan. Sebanyak 28.862 jiwa peserta PBI Pemda justru mengalami migrasi dan masuk ke dalam segmen PBI JK.
Artinya, tidak seluruh perubahan berdampak pada hilangnya perlindungan jaminan kesehatan, melainkan ada penyesuaian data kepesertaan.
Terkait alasan penonaktifan, dr. Atiek menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) selaku instansi yang memiliki kewenangan atas data PBI JK nasional.
Namun, penonaktifan tersebut diduga kuat berkaitan dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta hasil verifikasi dan validasi (verval) di lapangan.
Kabar baiknya, peserta yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk kembali memperoleh jaminan kesehatan. Pemerintah daerah telah menyiapkan dua jalur pengusulan ulang bagi warga yang dinilai masih layak menerima bantuan.
“Bagi peserta PBI yang ternyata masih layak sesuai hasil verval di lapangan, ada dua opsi yang bisa ditempuh,” jelas dr. Atiek.
Opsi pertama, peserta dapat diusulkan kembali sebagai peserta PBI JK melalui Dinas Sosial kabupaten. Namun, proses ini memerlukan waktu, dengan estimasi kepesertaan aktif kembali sekitar tiga bulan setelah pengusulan.
Opsi kedua, peserta dapat diusulkan menjadi peserta PBI Pemda, yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Jalur ini relatif lebih cepat, karena kepesertaan akan aktif mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya setelah pengusulan disetujui.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat diimbau tidak hanya bersandar pada kabar dari mulut ke mulut. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal layanan PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 0811 8 165 165, dengan memilih menu informasi kepesertaan.
Sementara itu, bagi warga yang hendak mengajukan usulan kembali ke segmen PBI JK, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Salah satunya adalah surat keterangan dari TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) di desa, yang telah mendapatkan pengesahan dari kepala desa dan camat setempat. Dokumen tersebut selanjutnya dibawa ke Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut.
Dengan mekanisme tersebut, Pemkab Tuban berharap masyarakat tetap mendapatkan kepastian akses layanan kesehatan, sekaligus memastikan bantuan negara benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Muchamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








