JEMBER, Tugujatim.id – Kabupaten Jember bergerak lebih awal dalam mengamankan hak pekerja menjelang Idulfitri dengan membentuk Satgas THR (Tunjangan Hari Raya).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember resmi mengaktifkan tim pengawas khusus guna memastikan seluruh perusahaan menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, tanpa perlu menunggu gejolak di lapangan.
Kepala Disnaker Jember, Hadi Mulyono, menegaskan bahwa surat imbauan resmi akan segera disalurkan ke semua pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Jember. Batas waktu yang ditetapkan adalah paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Lebaran.
Sebagai pelengkap, kantor Disnaker juga membuka posko khusus yang bisa dimanfaatkan para pekerja untuk melaporkan apabila hak mereka diabaikan atau pembayaran THR mengalami penundaan.
“Surat edaran akan kami sampaikan ke semua perusahaan dan ada posko pengaduan juga di kantor disnaker,” ujar Hadi, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan catatan Disnaker, total terdapat sekitar 2.800 perusahaan yang tercatat aktif di Kabupaten Jember. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan usaha berskala mikro sebanyak 2.400 unit, diikuti 160 usaha kecil, 171 usaha menengah, dan 53 perusahaan besar.
Fokus pengawasan akan diarahkan pada 224 perusahaan menengah dan besar, mengingat jumlah tenaga kerja yang mereka serap jauh lebih banyak dibandingkan usaha kecil.
Di sisi legislatif, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, turut menyoroti persoalan yang lebih luas. Ia mengingatkan bahwa pengawasan tidak semestinya berhenti pada urusan THR semata.
Merujuk data BPJS Ketenagakerjaan, baru sekitar 31 ribu tenaga kerja di Jember yang tercatat sebagai peserta program jaminan sosial. Angka ini dinilai masih jauh dari ideal, mengingat besarnya jumlah pekerja yang sesungguhnya ada di daerah tersebut.
“Masih banyak pekerja yang belum terlindungi secara maksimal dan hal ini harus jadi perhatian bersama,” kata Wahyu.
Legislator yang dikenal dengan sapaan Nuki itu menyatakan, DPRD berkomitmen untuk terus mengawal proses pembayaran THR hingga seluruhnya rampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Repoter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








