TUBAN, Tugujatim.id – Rencana pembangunan fasilitas tambat labuh di TPI Glondonggede Tuban, hingga kini masih belum bisa direalisasikan. Proyek yang ditujukan untuk melindungi kapal nelayan dari gelombang besar tersebut terkendala persoalan perizinan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, Eko Julianto mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan rencana pembangunan tambat labuh pada tahun ini. Bahkan, perencanaan teknisnya juga sudah disusun.
Namun dalam proses pengajuan perizinan kesesuaian ruang di Kementerian Kelautan dan Perikanan, terdapat ketentuan konstruksi yang dinilai belum menjawab kebutuhan di lapangan.
“Kami sebenarnya sudah merencanakan tahun ini, tetapi prosesnya mentok di perizinan. Dari kementerian, konstruksinya harus menggunakan tiang pancang,” ujar Eko.

Menurutnya, konstruksi dengan tiang pancang dinilai kurang efektif untuk melindungi kapal nelayan dari terpaan angin baratan dan gelombang besar yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Kalau menggunakan tiang pancang, itu tidak akan bisa melindungi kapal dari angin baratan. Sementara problem utama nelayan di sini adalah kapal yang sering rusak akibat ombak besar,” jelasnya.
Untuk pembangunan fasilitas tambat labuh tersebut, Pemkab Tuban sebelumnya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp16,9 miliar.
Meski demikian, proyek tersebut sementara belum bisa dieksekusi karena masih menunggu solusi terkait desain konstruksi yang sesuai dengan kebutuhan nelayan sekaligus memenuhi persyaratan perizinan dari pemerintah pusat.
Selain rencana pembangunan tambat labuh, DKP2P Tuban juga berencana melakukan penataan kawasan TPI Glondonggede agar aktivitas jual beli hasil tangkapan ikan dapat berjalan lebih tertata.
“Ke depan memang akan kami tata lagi supaya lebih baik. Kami akan evaluasi bersama fasilitas yang perlu ditambah atau dikurangi agar aktivitas jual beli di sini bisa lebih nyaman,” kata Eko.
Saat ini, aktivitas di kawasan tersebut belum sepenuhnya menjadi tempat pelelangan ikan secara resmi. Pendapatan daerah yang diperoleh masih sebatas dari retribusi penggunaan lapak atau los yang disediakan bagi para pedagang ikan.
“Setahun sekitar Rp40 juta dari retribusi penempatan los untuk berjualan,” terangnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berhati-hati jika nantinya ada rencana peningkatan retribusi. Menurut Eko, kebijakan tersebut tidak boleh sampai memberatkan para pedagang maupun nelayan yang menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan tersebut.
“Kami akan koordinasi dulu ke depan. Yang penting jangan sampai membebani para bakul yang berjualan di sini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








