MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang soroti kebijakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN. Mereka menilai pemotongan TPP ASN tidak merata, bahkan ada yang sampai dipotong hingga 60 persen.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang No 22/2025 tentang TPP kepada ASN, TPP ASN dengan masa kerja 1-3 dipangkas sebesar 60 persen. Masa kerja 3-10 tahun dipangkas 35 persen. Lalu masa kerja 10-24 tahun dipangkas 15 persen. Sementara masa kerja 24 tahun hanya dipangkas 5 persen.
Baca Juga: Waspada Penimbunan Bahan Pokok! DPRD Kota Malang Ingatkan Ketatkan Pengawasan
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan menyadari TPP ASN dipotong karena pengurangan signifikan dana transfer dari pusat ke Kota Malang.
Kebijakan Pemotongan TPP Bikin Gaduh Pegawai
Harvard menegaskan, kebijakan TPP ASN di Kota Malang dipotong tidak menjunjung asas keadilan. Sebab, pemotongannya tidak merata, bahkan ada yang sampai terpangkas 60 persen.
“Di beberapa daerah memang ada potongan, tapi sama rata. Misalnya dipotong 10 persen, maka dari ASN paling bawah sampai paling atas sama sama dipotong 10 persen,” katanya.
Menurut dia, kebijakan pemotongan TPP ASN yang tidak merata menimbulkan kegaduhan. Banyak kalangan pegawai telah menyampaikan keluhan.
“Jadi menurut kami ini perlu segera dievaluasi,” ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Menu MBG Tuai Keluhan, DPRD Kota Malang Tegas Dorong BGN Tutup SPPG Langgar Aturan
Dia menyebut, Pemkot Malang bisa saja mengubah kebijakan jika memang memiliki komitmen untuk berlandaskan asas keadilan kepada pegawainya.
Dia melanjutkan, dana transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk APBD 2026 yang berkurang signifikan tidak boleh menjadi dasar pemotongan TPP tidak merata.
“Bagaimanapun juga harus rata. Jangan sampai terkesan tebang pilih. Intinya, Pemkot Malang harus adil dalam kebijakan ini,” tegasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








