MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang soroti keluhan masyarakat soal terkendala status penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) oleh pihak pengembang kepada pemkot. Warga perumahan yang pengembangnya belum serahkan PSU tidak dapat ajukan program RT Berkelas di Kota Malang.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menyesalkan kondisi warga perumahan ini gara-gara pengembang belum menyelesaikan status penyerahan PSU ke Pemkot Malang.
“Banyak perumahan yang PSU-nya belum diserahkan. Warga yang tinggal di sana tidak bisa ajukan program RT Berkelas,” kata Trio.
Baca Juga: TPP ASN Dipotong hingga 60 Persen, DPRD Kota Malang Menilai Kurang Adil Tak Merata
Dia melanjutkan, akses bantuan pemerintah untuk membangun lingkungan di dalam program RT Berkelas perlu dilakukan merata dan tepat sasaran.
Dalam program RT Berkelas, Pemkot Malang alokasikan anggaran untuk setiap RT hingga Rp50 juta. Dananya untuk membangun infrastruktur lingkungan seperti perbaikan jalan, drainase, maupun fasilitas pendukung lingkungan RT lainnya.
“Namun, ketentuan administrasi membuat RT di kawasan perumahan dengan status PSU belum diserahkan tidak bisa ajukan pembangunan fisik. Pengajuannya juga tidak bisa diproses,” ungkapnya.
Potensi Timbulkan Ketimpangan Akses Pembangunan
Dia menilai persoalan tersebut potensi timbulkan ketimpangan dalam akses pembangunan di tingkat lingkungan. Solusinya, dia akan segera mengevaluasi, baik soal masalah dasar status PSU maupun aturan RT Berkelas sendiri.
“Kami akan bahas persoalan itu bersama perangkat daerah terkait, seperti DPUPR-PKP, bagian hukum, hingga Sekda Kota Malang. Harapannya, ada solusi untuk atasi persoalan tersebut. Jika memang memungkinkan, bisa saja pertimbangan adanya diskresi atau pengecualian kebijakan. Bahkan kalau diperlukan, kami bisa meminta legal opinion dari kejaksaan,” imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Kota Malang: Aturan Bagi Hasil Bakal Lebih Fleksibel di Perda Parkir Baru
Trio menegaskan, persoalan status PSU tidak hanya soal administrasi penyerahan aset saja, tetapi juga diawasi oleh BPK, kejaksaan, hingga KPK.
Dia juga mengingatkan, banyaknya PSU perumahan yang belum diserahkan ke Pemkot Malang potensi menjadi masalah di masa depan jika tidak segera dituntaskan. Mengingat, alasan klasik status PSU banyak lantaran pengembangnya telah menghilang.
“Kalau pengembangnya sudah tidak ada, lalu siapa yang bertanggung jawab untuk memenuhi kekurangan PSU itu. Ini yang perlu dicarikan solusi bersama,” tandasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








