SURABAYA, Tugujatim.id – Proses klarifikasi terhadap Joko Budi Darmawan, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Aspidum Kejati Jatim) masih berlangsung di tingkat Pusat Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara pidana umum yang kini tengah diverifikasi secara internal.
“Kalau Aspidum ini terkait perkara yang ditangani oleh Pidum, masih klarifikasi. Prosesnya masih berjalan,” kata Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Reda Mathovani kepada wartawan di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan jajaran intelijen Kejaksaan adalah mengamankan personel yang dilaporkan agar proses klarifikasi dapat berlangsung objektif tanpa potensi gangguan.
“Kami amankan dulu supaya bisa kita klarifikasi. Kalau memang tidak cukup alat bukti tetapi ada pengaduan, nanti bisa diserahkan ke pengawasan untuk pelanggaran kode etik,” ujar Reda.
Menurut Reda, terdapat sedikitnya dua laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. Namun hingga kini, pihaknya masih melakukan verifikasi kebenaran laporan melalui mekanisme kerja intelijen yang bersifat tertutup.
“Ada dua orang yang dilaporkan. Nanti apakah ada pengembangan atau tidak, itu masih dalam proses,” katanya.
Ia menambahkan, dalam mekanisme penanganan pengaduan terhadap aparat penegak hukum, intelijen Kejaksaan melakukan klarifikasi secara senyap dengan pendekatan pengumpulan bukti awal, termasuk penelusuran pertemuan, rekaman CCTV, hingga keterangan pihak terkait.
“Kerja intel itu senyap. Jadi kita crosscheck dulu laporan pelapor. Kalau kuat dan ada minimal dua alat bukti yang sah, baru diteruskan ke pengawasan atau bahkan ke pidana khusus,” jelasnya.
Reda menegaskan bahwa setiap laporan terhadap jaksa yang terbukti memiliki unsur pelanggaran berat seperti suap atau pemerasan dapat diproses hingga ranah pidana.
“Kalau terkait penerimaan suap atau pemerasan dan terbukti dengan dua alat bukti yang sah, bisa langsung diteruskan untuk proses pidana,” katanya.
Sebaliknya, jika bukti belum cukup untuk pidana namun terdapat pelanggaran perilaku, maka perkara akan dilimpahkan ke bidang pengawasan internal untuk proses etik.
Dalam kesempatan tersebut, Reda memastikan bahwa yang bersangkutan masih berstatus jaksa aktif, tetapi telah diamankan dalam arti dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural untuk kepentingan pemeriksaan.
“Masih jaksa. Tapi sudah kita amankan supaya proses klarifikasi berjalan,” ujarnya.
Reda menambahkan, pola pengamanan seperti ini merupakan prosedur standar yang juga diterapkan dalam sejumlah kasus serupa di daerah lain, termasuk di Jakarta Barat dan Kabupaten Tangerang, ketika ditemukan indikasi pelanggaran oleh aparat kejaksaan.
Reda mengakui proses klarifikasi laporan terhadap aparat penegak hukum kerap memerlukan waktu karena tidak semua laporan disertai bukti awal yang kuat.
“Kadang ada laporan tapi belum ada bukti. Jadi kita harus cari sendiri. Itu seperti mencari jarum di jerami,” katanya.
Hingga saat ini, proses klarifikasi terhadap laporan terkait Aspidum Kejati Jawa Timur masih berlangsung di Kejaksaan Agung dan belum memasuki tahap penentuan kesimpulan akhir. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga sempat mengamankan beberapa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang ada di Jawa Timur.
Beberapa Kajari yang sempat diamankan seperti Kajari Sampang, Magetan, dan Madiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M.Khaesar (Kontributor)
Editor: Darmadi Sasongko








