• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aspidum Kejati Jatim Dinonaktifkan

JAM Intelijen Kejagung RI Reda Manthovani (tengah) saat diwawancarai terkait Aspidum Kejati Jatim di Surabaya, Kamis (2/4/2026). (Foto: Khaesar/Tugujatim)

Aspidum Kejati Jatim Dinonaktifkan, Kejagung: Klarifikasi Tetap Jalan

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 months ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Proses klarifikasi terhadap Joko Budi Darmawan, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Aspidum Kejati Jatim) masih berlangsung di tingkat Pusat Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara pidana umum yang kini tengah diverifikasi secara internal.

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM

“Kalau Aspidum ini terkait perkara yang ditangani oleh Pidum, masih klarifikasi. Prosesnya masih berjalan,” kata Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Reda Mathovani kepada wartawan di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan jajaran intelijen Kejaksaan adalah mengamankan personel yang dilaporkan agar proses klarifikasi dapat berlangsung objektif tanpa potensi gangguan.

“Kami amankan dulu supaya bisa kita klarifikasi. Kalau memang tidak cukup alat bukti tetapi ada pengaduan, nanti bisa diserahkan ke pengawasan untuk pelanggaran kode etik,” ujar Reda.

Menurut Reda, terdapat sedikitnya dua laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. Namun hingga kini, pihaknya masih melakukan verifikasi kebenaran laporan melalui mekanisme kerja intelijen yang bersifat tertutup.

“Ada dua orang yang dilaporkan. Nanti apakah ada pengembangan atau tidak, itu masih dalam proses,” katanya.

Ia menambahkan, dalam mekanisme penanganan pengaduan terhadap aparat penegak hukum, intelijen Kejaksaan melakukan klarifikasi secara senyap dengan pendekatan pengumpulan bukti awal, termasuk penelusuran pertemuan, rekaman CCTV, hingga keterangan pihak terkait.

“Kerja intel itu senyap. Jadi kita crosscheck dulu laporan pelapor. Kalau kuat dan ada minimal dua alat bukti yang sah, baru diteruskan ke pengawasan atau bahkan ke pidana khusus,” jelasnya.

Reda menegaskan bahwa setiap laporan terhadap jaksa yang terbukti memiliki unsur pelanggaran berat seperti suap atau pemerasan dapat diproses hingga ranah pidana.

“Kalau terkait penerimaan suap atau pemerasan dan terbukti dengan dua alat bukti yang sah, bisa langsung diteruskan untuk proses pidana,” katanya.

Sebaliknya, jika bukti belum cukup untuk pidana namun terdapat pelanggaran perilaku, maka perkara akan dilimpahkan ke bidang pengawasan internal untuk proses etik.

Dalam kesempatan tersebut, Reda memastikan bahwa yang bersangkutan masih berstatus jaksa aktif, tetapi telah diamankan dalam arti dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural untuk kepentingan pemeriksaan.

“Masih jaksa. Tapi sudah kita amankan supaya proses klarifikasi berjalan,” ujarnya.

Reda menambahkan, pola pengamanan seperti ini merupakan prosedur standar yang juga diterapkan dalam sejumlah kasus serupa di daerah lain, termasuk di Jakarta Barat dan Kabupaten Tangerang, ketika ditemukan indikasi pelanggaran oleh aparat kejaksaan.

Reda mengakui proses klarifikasi laporan terhadap aparat penegak hukum kerap memerlukan waktu karena tidak semua laporan disertai bukti awal yang kuat.

“Kadang ada laporan tapi belum ada bukti. Jadi kita harus cari sendiri. Itu seperti mencari jarum di jerami,” katanya.

Hingga saat ini, proses klarifikasi terhadap laporan terkait Aspidum Kejati Jawa Timur masih berlangsung di Kejaksaan Agung dan belum memasuki tahap penentuan kesimpulan akhir. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga sempat mengamankan beberapa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang ada di Jawa Timur.

Beberapa Kajari yang sempat diamankan seperti Kajari Sampang, Magetan, dan Madiun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter:  M.Khaesar (Kontributor)

Editor: Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Lansia di Surabaya.

Ruko Terbakar, Lansia di Surabaya Jadi Korban Tewas Diduga Hirup Asap Pekat saat Selamatkan Diri

by Dwi Linda
31/05/2026 7:55 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Rumah toko (ruko) dua lantai di Jalan Sidoyoso IV Nomor 51, Kelurahan dan Kecamatan Simokerto, Surabaya, Minggu...

Truk parkir.

Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Lawang Malang, Ini Kronologinya!

by Dwi Linda
31/05/2026 5:05 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kecelakaan maut melibatkan pemotor vs truk parkir terjadi di Jalan Raya Dr Sutomo, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang,...

Next Post
Prestasi Gemilang, Investasi Jember Meroket 70 Persen di 2025

Prestasi Gemilang, Investasi Jember Meroket 70 Persen di 2025

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID