• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tambang ilegal.

Barang bukti kendaraan pengangkut sirtu yang disita dari TKP diduga praktik tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. (Foto: dok Polres Pasuruan)

Polres Pasuruan Tindak Praktik Tambang Ilegal di Purwosari, 2 Tersangka Dibekuk

Dwi Linda by Dwi Linda
2 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan menindak kegiatan tambang ilegal. Dua tersangka penambangan ilegal ditangkap saat sedang menambang di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Operasi senyap yang dilaksanakan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan tersebut berhasil mengagalkan praktik eksploitasi sumber daya alam yang memiliki potensi merusak kelestarian lingkungan dan merugikan daerah.

You might also like

Mojokerto

Momen Libur Panjang, Stasiun Mojokerto Layani 9.000 Lebih Pelanggan

05/06/2026 2:05 PM
Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Hilang, Anak Tenggelam di Bekas Tambang Galian C Pasuruan Ditemukan Tewas 

Dua tersangka kasus tambang ilegal tersebut adalah SA, 31, warga asal Kabupaten Pasuruan dan MY, 53, warga asal Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap saat sedang menambang pasir dan batu (sirtu) di areal persawahan. Polisi seketika memasang garis polisi di TKP guna menghentikan kegiatan pertambangan ilegal serta mengamankan barang bukti.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan Ipda M. Haryayassin mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait adanya kegiatan pertambangan yang diduga tidak mempunyai izin resmi.

Tambang ilegal tersebut berpotensi merusak kelestarian lingkungan hingga kerugian pendapatan daerah. Selain itu, aktivitas tambang liar juga berpotensi merusak infrastruktur, terutama jalan desa yang dilewati kendaraan berat pengangkut material sirtu.

“Keduanya kami tangkap ketika sedang melaksanakan penambangan di TKP kejadian. Aktivitas tersebut diduga tidak mempunyai izin usaha pertambangan pada Maret kemarin,” ujar Haryayassin pada Jumat (02/04/2026).

Tambang Tak Dilengkapi Dokumen Izin Usaha

Menurut Haryayassin, dari hasil pemeriksaan di TKP, kegiatan tambang tersebut tak dilengkapi dokumen-dokumen izin usaha pertambangan yang sebagaimana mestinya. Karena itu, petugas kepolisian langsung menangkap di TKP kejadian dan mengamankan barang bukti.

Ipda Haryayassin mengatakan, penindakan ini menjadi wujud komitmen aparat kepolisian untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang menjadi eksploitasi alam yang melanggar hukum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas tambang ini tidak mempunyai izin. Sehingga tersangka langsung kami amankan beserta barang buktinya,” ungkapnya.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga menyita alat berat yang dipakai dalam kegiatan penambangan itu. Alat berat itu diduga dipakai guna mempercepat proses penggalian pasir dan batu.

“Barang bukti yang kami amankan berupa dua unit excavator, jenis breaker Volvo dan Sanny PC200,” imbuhnya.

Dua tersangka kini sudah diamankan di Mako Polres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Termasuk aktor intelektual atau pemodal di balik operasional kegiatan tambang ilegal tersebut.

Baca Juga: Pasca Demo, Kapolres Mojokerto Tanggapi Desakan Mahasiswa Usut Kasus Tambang Ilegal

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan sangkaan Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami pihak aparat kepolisian akan terus menindak kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.

Polisi juga mengimbau warga masyarakat agar melaporkan apabila menemukan kegiatan pertambangan ilegal yang mencurigakan. Partisipasi aktif warga dianggap penting dalam mencegah banyaknya kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita dugaan tambang ilegalBerita Kabupaten Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruan hari iniPasuruantambang ilegal di pasuruan
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Mojokerto

Momen Libur Panjang, Stasiun Mojokerto Layani 9.000 Lebih Pelanggan

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:05 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id - Pihak PT Kereta Api Indonesia melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyampaikan catatan atas momen libur panjang...

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Next Post
Persebaya.

Persebaya Bidik Kemenangan atas Persita Tangerang, Tavares Andalkan Mental Pemain dan Dukungan Bonek

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID