PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan menindak kegiatan tambang ilegal. Dua tersangka penambangan ilegal ditangkap saat sedang menambang di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Operasi senyap yang dilaksanakan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan tersebut berhasil mengagalkan praktik eksploitasi sumber daya alam yang memiliki potensi merusak kelestarian lingkungan dan merugikan daerah.
Baca Juga: Sempat Dikabarkan Hilang, Anak Tenggelam di Bekas Tambang Galian C Pasuruan Ditemukan Tewas
Dua tersangka kasus tambang ilegal tersebut adalah SA, 31, warga asal Kabupaten Pasuruan dan MY, 53, warga asal Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap saat sedang menambang pasir dan batu (sirtu) di areal persawahan. Polisi seketika memasang garis polisi di TKP guna menghentikan kegiatan pertambangan ilegal serta mengamankan barang bukti.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan Ipda M. Haryayassin mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait adanya kegiatan pertambangan yang diduga tidak mempunyai izin resmi.
Tambang ilegal tersebut berpotensi merusak kelestarian lingkungan hingga kerugian pendapatan daerah. Selain itu, aktivitas tambang liar juga berpotensi merusak infrastruktur, terutama jalan desa yang dilewati kendaraan berat pengangkut material sirtu.
“Keduanya kami tangkap ketika sedang melaksanakan penambangan di TKP kejadian. Aktivitas tersebut diduga tidak mempunyai izin usaha pertambangan pada Maret kemarin,” ujar Haryayassin pada Jumat (02/04/2026).
Tambang Tak Dilengkapi Dokumen Izin Usaha
Menurut Haryayassin, dari hasil pemeriksaan di TKP, kegiatan tambang tersebut tak dilengkapi dokumen-dokumen izin usaha pertambangan yang sebagaimana mestinya. Karena itu, petugas kepolisian langsung menangkap di TKP kejadian dan mengamankan barang bukti.
Ipda Haryayassin mengatakan, penindakan ini menjadi wujud komitmen aparat kepolisian untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang menjadi eksploitasi alam yang melanggar hukum.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas tambang ini tidak mempunyai izin. Sehingga tersangka langsung kami amankan beserta barang buktinya,” ungkapnya.
Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga menyita alat berat yang dipakai dalam kegiatan penambangan itu. Alat berat itu diduga dipakai guna mempercepat proses penggalian pasir dan batu.
“Barang bukti yang kami amankan berupa dua unit excavator, jenis breaker Volvo dan Sanny PC200,” imbuhnya.
Dua tersangka kini sudah diamankan di Mako Polres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Termasuk aktor intelektual atau pemodal di balik operasional kegiatan tambang ilegal tersebut.
Baca Juga: Pasca Demo, Kapolres Mojokerto Tanggapi Desakan Mahasiswa Usut Kasus Tambang Ilegal
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan sangkaan Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami pihak aparat kepolisian akan terus menindak kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.
Polisi juga mengimbau warga masyarakat agar melaporkan apabila menemukan kegiatan pertambangan ilegal yang mencurigakan. Partisipasi aktif warga dianggap penting dalam mencegah banyaknya kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








