MOJOKERTO, Tugujatim.id – Buruh Pakerin Mojokerto yang tergabung dalam serikat buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggeruduk kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mojokerto, Selasa (07/04/2026).
Tidak hanya itu, aksi serupa juga dilakukan oleh Jamkes Watch KSPI se-Jawa Timur yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Jawa Timur.
Dari pantauan saat di lapangan, sekira 300 buruh lebih tiba di kantor yang berlokasi di Jl Empunala, Magersari, Kota Mojokerto tersebut. Rombongan buruh datang menggunakan beragam kendaraan baik roda empat maupun roda dua.
Aksi demonstrasi ini berlangsung sebagai bentuk protes atas persoalan serius dalam sistem penjaminan BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Sebab kepesertaan buruh PT Pakerin tiba-tiba dinonaktifkan ketika pemberi kerja tidak membayar iuran hingga akhir bulan berjalan
“Padahal, berdasarkan pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU sepenuhnya tanggung jawab dari pemberi kerja.
Pekerja atau buruh tidak mempunyai kendali atas pembayaran tersebut, walau setiap bulan upah mereka dipotong untuk iuran,” terang Ketua DPW Jamkes Watch KSPI Provinsi Jawa Timur, Nuruddin Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (07/04/2026).
Namun, saat pemberi kerja lalai atau tidak membayar iuran, malah pekerja atau buruh yang dirugikan sebab kepesertaan mereka menjadi nonaktif. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan serius dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
“Teman-teman buruh tidak bisa berpindah atau beralih segmen kepesertaan menjadi PBI JK, PBPU Pemda, atau peserta Mandiri sebab tersandera status kepesertaan PPU tersebut,” sambung Nuruddin.
Tak pelak, kepesertaan pekerja atau buruh yang tiba-tiba nonaktif sangat bergantung pada itikad baik pemberi kerja untuk menanggung biaya layanan kesehatan saat pekerja sakit, atau melunasi seluruh tunggakan iuran supaya status kepesertaan pekerja dapat aktif kembali.
“Namun, mekanisme ini tidak efektif. Banyak kasus menunjukkan bahwa pemberi kerja tidak bertanggung jawab saat pekerja butuh layanan kesehatan, tunggakan iuran tidak dibayarkan, sert fasilitas kesehatan tetap membebankan biaya kepada pekerja, bukan kepada pemberi kerja,” tandas Nuruddin.
Situasi ini dinilai merampas hak konstitusional pekerja atau buruh untuk mendapat jaminan kesehatan. Pekerja yang sakit justru tidak mempunyai opsi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan secara mandiri maupun beralih status kepesertaan secara cepat ke skema lain.
“Oleh sebab itu, FSPMI dan Jamkes Watch KSPI Jawa Timur menilai perlu adanya perbaikan regulasi dan sistem pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, terutama terkait perlindungan bagi peserta PPU,” urai Nuruddin.
Untuk itu, sebagai solusi, pihak Jamkes Watch KSPI Jawa Timur mengusulkan mekanisme sebagai berikut, yakni bila pemberi kerja belum melunasi tunggakan iuran bahkan tidak bertanggung jawab atas biaya layanan kesehatan pekerja, maka layanan kesehatan pekerja tetap diberikan dengan biaya layanan kesehatan dibayarkan terlebih dahulu oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan. Kemudian, biaya layanan kesehatan ini ditagihkan kepada pemberi kerja bersamaan dengan tunggakan iuran.
“Sebagai tindak lanjut, DPW FSPMI Jawa Timur dan DPW Jamkes Watch KSPI Jawa Timur mendesak dilakukannya pertemuan resmi dengan Direksi BPJS Kesehatan guna menyampaikan permasalahan serta tuntutan secara langsung. Aksi ini merupakan bentuk perjuangan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pekerja/buruh yang kehilangan hak atas layanan kesehatan akibat kelalaian pemberi kerja,” tutup Nuruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








