SURABAYA, Tugujatim.id – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengendalian banjir juga akan menyentuh aspek perilaku masyarakat, khususnya soal pembuangan sampah ke sungai dan saluran air.
Menurutnya, pengaturan teknis dalam draf perda sudah disusun secara rinci, tinggal penyempurnaan pada aspek sanksi agar dapat diterapkan secara efektif.
Aning menjelaskan, saat ini DPRD bersama pemerintah kota telah merumuskan sejumlah ketentuan yang bersifat tegas atau rigid untuk menekan praktik-praktik yang berpotensi memperparah banjir, termasuk kebiasaan membuang sampah sembarangan. Namun demikian, pembahasan sanksi bagi masyarakat masih akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
“Kita sudah memberikan aturan rigid ya, tinggal nanti sanksinya yang ini. Kalau sanksi yang badan usaha tadi sudah sangat jelas, saya kira ini akan memberikan efek jera ya, karena tidak hanya badan usaha tapi orangnya atau pelakunya yang di-blacklist,” ujar Aning, Jumat (10/4/2026).
Aning menambahkan, berbeda dengan badan usaha yang sanksinya telah dirumuskan secara rinci, ketentuan sanksi untuk masyarakat masih dalam proses pembahasan lanjutan di tingkat pansus. “Namun, arah kebijakan perda tersebut tetap menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat sebagai bagian dari solusi jangka panjang penanganan banjir di Kota Surabaya,” jelasnya.
Selain persoalan sampah, Aning juga menyoroti praktik pembangunan akses masuk rumah (inrit) yang menutup saluran air. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu penyebab terganggunya fungsi drainase di kawasan permukiman.
“Tidak diperkenankan untuk membangun inrit, misalnya banyak orang yang membangun rumah itu, inritnya atau pintu masuknya itu nutup got, sehingga got ini kan akhirnya selebar inritnya dia tertutup, nah itu kita tidak diperkenankan,” jelasnya.
Ia menegaskan, larangan menutup saluran air, membuang sampah sembarangan, hingga pendirian bangunan liar di atas saluran sudah diatur secara teknis dalam rancangan perda. Saat ini, fokus pembahasan berada pada penyempurnaan sanksi agar aturan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan di lapangan.
“Ketentuan soal membuang sampah, kemudian juga menutup bangunan liar tadi ya, itu sudah rigid kita buat aturan-aturannya, sampai teknis detailnya sudah kita buat, hanya nanti tinggal kita sempurnakan dengan sanksi, yang sanksi itu memang memungkinkan untuk dilaksanakan,” pungkasnya.
Melalui penguatan regulasi tersebut, DPRD berharap upaya pengendalian banjir di Surabaya tidak hanya bertumpu pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan fungsi saluran air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M.Khaesar / Kontributor
Editor: Darmadi Sasongko








