TUBAN, Tugujatim.id – Kementerian Agama Kabupaten Tuban (Kemenag Tuban) melalui seksi Bimas Islam kembali bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban (Disdkcapil Tuban). Dalam giat tersebut, kedua lembaga ini membahas terkait integrasi data dengan sistem pelayanan Nikah KUA, Rabu (08/09/2021) di gedung PLHUT Kemenag Tuban.
Kepala Kemenag Tuban, Sahid dalam sambutannya mengatakan Forum Group Discusion (FGD) tersebut diharapkan ada titik temu dan tidak ada perbedaan data identitas penduduk antara database Dukcapil dan database KUA dalam rangka penerapan sistem administrasi pencatatan pernikahan.
“Ke depan perlu MoU dengan Dukcapil sehingga bisa meminimalisir ketidaksinkronan data,” ujarnya.
Menurutnya, pengantin yang sudah menikah, Kartu Keuaraga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara sistem berubah secara otomatis. Demikian pula dengan yang bercerai. Sehingga, ke depan perlu FGD dengan Pengadilan Agama.
“Jadi semua bisa terintregasi dengan cepat,” kata pria kelahiran Gresik ini.
Sementara itu, Rohman Ubaid, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban mengatakan semua data kependudukan berdasar pada akte kelahiran.
“Kalau akte salah diperbaiki dulu, KK dan buku nikah harus sinkron, KK dulu baru KTP, jadi induknya data KK bukan KTP,” jelasnya.
Untuk jangka panjang, semua akan berdasarkan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
“Jadi menikah, selain buku nikah dan kartu nikah juga diberikan KTP dan KK baru,” harapnya.
Bahwa nanti akan ditunjuk satu operator Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang terkoneksi dengan data Dukcapil.
Ia juga menyampaikan Dirjen Dukcapil menyampaikan berdasarkan Perpres Nomor 25 tahun 2008, bahwa pengurusan akta tidak diperlukan lagi buku nikah yang dilegalisir karena Dukcapil hanya mencatat data yang disajikan. Jika ada kesalahan atau pemalsuan data buku nikah, semua dibebankan tanggung jawabnya kepada si pemohon.