TULUNGAGUNG, Tugujatim.id – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton selama 8 jam menggeledah Pendopo Tulungagung dan sejumlah titik vital di Kabupaten Tulungagung, Kamis (16/4/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen krusial berupa surat pernyataan pengunduran diri alias “Surat Sakti” para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibuat tanpa tanggal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa temuan ini menjadi bukti penting dalam mengungkap modus operandi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW) yang kini berstatus sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).
Surat pernyataan tersebut diduga kuat digunakan sebagai instrumen penyanderaan jabatan agar para pejabat patuh terhadap segala perintah bupati.

“Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya,” tegas Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Sasar Tiga Lokasi Termasuk Rumah Pribadi Bupati Nonaktif
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan hari pertama ini dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda untuk mengamankan bukti-bukti fisik secara cepat. Lokasi tersebut meliputi rumah dinas bupati di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangso, kediaman pribadi GSW, dan kediaman YOG.
“Penggeledahan ini pada prinsipnya dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan TPK pemerasan ini,” tambah Budi.
Di area pendopo, penyisiran berlangsung intensif sejak sekira pukul 09.00 WIB hingga berakhir pada pukul 17.00 WIB. Selama proses tersebut, gerbang utama Pendopo dijaga ketat oleh personel Satpol PP guna mensterilisasi lokasi dari pihak luar.

Tim penyidik menyisir setiap ruangan yang sebelumnya telah disegel guna mengumpulkan data administrasi dan keuangan daerah.
Tim Bergeser Membawa Berkas
Pantauan Tugujatim.id, sekira pukul 17.00 WIB, tim penyidik yang berjumlah lebih dari 10 orang terlihat bergegas meninggalkan kompleks pendopo.
Rombongan keluar dengan iring-iringan kendaraan yang di antaranya menggunakan plat nomor luar kota, yakni plat B dan L.
Beberapa anggota tim tampak keluar dari gedung dengan membawa sejumlah berkas yang tersimpan rapat di dalam map. Dokumen-dokumen tersebut langsung dimasukkan ke dalam bagasi kendaraan sebelum iring-iringan mobil tersebut bergeser meninggalkan lokasi.
Pengumpulan bukti fisik ini menjadi langkah krusial KPK untuk memetakan lebih dalam praktik “sandera jabatan” yang mencederai birokrasi di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Seperti diwartakan, kasus ini mencuat setelah KPK menggelar OTT pada Jumat (10/4/2026) lalu. Dugaan praktik pemerasan masif yang dilakukan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo terhadap 16 OPD pun terkuak.
Dalam praktiknya, tersangka menargetkan mendapat uang mencapai Rp5 M, di mana setidaknya Rp2,7 M telah terkumpul.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya uang tunai sebesar Rp335,4 juta serta sepatu mewah senilai ratusan juta rupiah. Uang hasil pemerasan tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi hingga mengalir ke jajaran Forkopimda sebagai tunjangan hari raya (THR).
KPK kini terus didalami dugaan tersebut guna membongkar tuntas jaringan korupsi di Kabupaten Tulungagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Moch. Luki Azhari
Editor: Darmadi Sasongko








