TULUNGAGUNG, Tugujatim.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tidak hanya menyasar keberadaan uang tunai dalam rangkaian penggeledahan maraton kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Selain menyita uang puluhan juta, petugas juga mengamankan temuan lain yang disebut-sebut sebagai “kunci” untuk membongkar praktik melawan hukum di wilayah tersebut.
Baca Juga: KPK Temukan Rp95 Juta, Hasil Geledah Kantor Pemkab Tulungagung dan Rumah Bupati di Surabaya
Diketahui, tim penyidik menyisir empat lokasi inti secara bergantian dalam membongkar tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo (GSW). Lokasi tersebut yakni kantor sekretaris daerah (sekda) termasuk ruang bagian pengadaan barang dan jasa (BPBJ), ruang kerja bupati, kantor dinas pekerjaan umum (PU), kantor BPKAD, hingga merembet ke rumah pribadi bupati di Surabaya.
Temukan Dokumen Penganggaran Proyek
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam penggeledahan yang berlangsung pada Jumat (17/04/2026), tim penyidik tidak hanya mengamankan uang tunai sekitar Rp95 juta. KPK ternyata memberikan perhatian khusus pada tumpukan berkas yang ditemukan di sejumlah ruang kerja yang diperiksa.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan penganggaran di Kabupaten Tulungagung,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Penyitaan dokumen pengadaan dan penganggaran ini diduga kuat menjadi bukti pendukung atas modus “geser anggaran” yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan jatah uang.
Dokumen tersebut berpotensi mengonfirmasi alur aliran dana dari 16 OPD yang selama ini dikumpulkan oleh sang ajudan atas perintah bupati.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Tulungagung, Sisir Ruang Bekas Segel OTT
“Kami akan terus update perkembangan dan hasil penggeledahannya,” pungkasnya usai Tim KPK penggeledaan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Tulungagung.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya sebagai tersangka pasca-OTT pada Jumat (10/04/2026). Kasus ini dipicu instruksi Gatut yang meminta “setoran” hingga 50 persen dari tambahan anggaran di 16 OPD dengan target Rp5 miliar.
Dari total tersebut, Gatut diduga telah menerima Rp2,7 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, seperti belanja barang mewah dan pengobatan, hingga dialokasikan sebagai THR bagi sejumlah forkopimda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Moch. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








