JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah tegas membenahi data kemiskinan. Bupati Jember Gus Fawait menurunkan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) langsung ke lapangan guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya temuan ketidaksesuaian data kemiskinan di lapangan. Mulai dari warga yang sudah meninggal namun masih tercatat, data ganda, hingga warga mampu yang justru menerima bantuan sosial.
Baca Juga: Bupati Jember Gus Fawait Raih Penghargaan PWI Jatim Award 2026
Hal itu disampaikan dalam program Live Bareng Gus Bupati bertajuk “Jember Darurat Kemiskinan: Kenapa ASN Dilibatkan Verval?” pada Minggu (19/04/2026). Program ini merupakan forum siaran langsung melalui YouTube @wadulguse yang dimanfaatkan untuk menjelaskan kebijakan sekaligus menampung keluhan masyarakat.
Gus Fawait menegaskan, persoalan utama dalam pengentasan kemiskinan bukan terletak pada program, melainkan pada akurasi data.
“Tujuan kita berbangsa dan bernegara itu adalah untuk kesejahteraan masyarakat, dan kesejahteraan itu ditandai dengan angka kemiskinan yang kecil,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, kondisi kemiskinan di Jember masih tergolong tinggi dan berdampak pada berbagai sektor. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Kabupaten Jember masih berada di kisaran 200 ribu jiwa dalam beberapa tahun terakhir.

“Realitanya kondisi kemiskinan di Jember ini sangat tinggi dan sudah berdampak tidak baik kepada banyak sektor. Contoh, di sektor kesehatan, angka stunting kita selalu tertinggi di Jawa Timur, kemudian angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Dia menambahkan, persoalan kemiskinan juga berkorelasi dengan masalah sosial lainnya, termasuk kriminalitas.
“Rata-rata mereka yang berada di lapas, mayoritas adalah tindak kriminal yang disebabkan oleh kemiskinan,” imbuhnya.
Selama satu dekade terakhir, berbagai program pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah telah digulirkan. Namun, penurunan angka kemiskinan dinilai belum signifikan.
“Sudah berapa banyak program yang diturunkan oleh pemerintah, tapi tidak mampu menurunkan angka kemiskinan secara signifikan,” tegasnya.
Setiap ASN Cek 3-5 Rumah Warga
Menurut dia, ketidaktepatan data menjadi salah satu penyebab bantuan tidak efektif. Keluhan masyarakat terkait bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan yang tidak tepat sasaran juga masih kerap terjadi.
“Yang kaya dapat, yang miskin tidak dapat. Ini yang sering disampaikan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Jember melibatkan ASN lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk turun langsung ke masyarakat. Setiap ASN diminta melakukan pengecekan terhadap 3 hingga 5 rumah guna memastikan kondisi riil warga.
“Kita tidak boleh sektoral. Ini bukan hanya tugas dinas sosial atau pendamping PKH. Semua harus terlibat karena ini sudah kondisi darurat,” tegasnya.

Dalam proses verval yang berjalan, Pemkab Jember mengaku telah menerima lebih dari 19 ribu laporan. Temuan di lapangan menunjukkan berbagai persoalan, mulai dari perbedaan identitas, data tidak valid, hingga penerima bantuan yang tidak lagi memenuhi kriteria.
“Kalau datanya tidak tepat, maka program apa pun yang diberikan tidak akan pernah tepat sasaran,” tegas Gus Fawait.
Melalui langkah ini, Pemkab Jember berharap pembaruan data kemiskinan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. Dengan data yang valid, intervensi kebijakan diharapkan mampu menekan angka kemiskinan secara signifikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: BGN Apresiasi MBG Jember, Potensi Ekonomi Capai Rp 4,6 Triliun
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Jember Deni Irawan menegaskan keterlibatan ASN dalam proses verval merupakan bagian dari amanah regulasi. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan tiga fungsi utama ASN, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Menurut dia, dalam fungsi pelaksana kebijakan publik, ASN berkewajiban menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 3 Huruf C.
“Artinya, keterlibatan ASN dalam verval ini bukan sekadar instruksi, melainkan bagian dari kewajiban sebagai aparatur negara,” ujarnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Feni Yusnia
Editor: Dwi Lindawati








