PASURUAN, Tugujatim.id – Rencana pembangunan wilayah real estate di kawasan lereng Arjuno-Welirang mendapat penolakan keras dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Lewat rapat paripurna, Panitia Khusus (Pansus) real estate DPRD Pasuruan dengan resmi merekomendasikan penghentian total proyek tersebut.
Keputusan tersebut tidak ditentukan secara instan. Pansus menyatakan sudah meneliti rencana pembangunan real estate tersebut selama berbulan-bulan dengan meneliti berbagai dokumen, memperlibatkan pandangan ahli, dan meninjau keterangan dinas terkait.
Baca Juga: Disperindag dan DPRD Pasuruan Sidak Empat SPBU soal Keluhan BBM Akibat Mesin Brebet
Hasilnya, proyek pembangunan real estate tersebut dianggap mengakibatkan permasalahan serius. Ketua Pansus real estate, Sugiyanto, mengungkapkan temuan mereka menghasilkan dugaan ketidaksesuaian aturan pembangunan serta potensi pada dampak lingkungan yang tak bisa diabaikan.
“Kesimpulannya sudah jelas, rencana pembangunan real estate ini tidak bisa dilanjutkan. Kami minta pembangunan dihentikan secara menyeluruh,” ujar Sugianto saat sidang paripurna pada Senin (20/04/2026).
Pansus Sorot Penerbitan Surat Izin
Tidak hanya berhenti di situ, pansus juga menyorot perizinan yang sudah terbit. Pansus meminta pemerintah daerah meninjau ulang, bahkan membuka peluang pembatalan izin apabila tidak sejalan dengan aturan yang ada.
Langkah selanjutnya yang diusulkan adalah mengembalikan fungsi wilayah tersebut sebagai kawasan hutan lindung. Pansus beranggapan bahwa wilayah lereng Gunung Arjuno-Welirang mempunyai peran penting sebagai daerah resapan air hingga penyangga lingkungan, sehingga tidak sesuai apabila dialihfungsikan sebagai permukiman.
“Fungsi ekologisnya yang harus dikembalikan. Hal tersebut yang kami dukung lewat evaluasi tata ruang,” ungkapnya.
Dukungan perubahan juga terkait dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Wilayah lereng Arjuno-Welirang yang sempat dimasukkan pada zona permukiman diminta dikaji ulang agar kembali menjadi wilayah zona hijau.
Tidak hanya itu, komunikasi dengan pemerintah pusat ikut diberikan rekomendasi, utamanya tentang proses pelepasan kawasan hutan yang sebelumnya menjadi dasar rencana proyek pembangunan real estate.
Pada pembahasan rekomendasi pansus ini, suara masyarakat turut jadi pertimbangan. Penolakan dari masyarakat sekitar dianggap memperkuat alasan untuk memberhentikan proyek pembangunan real estate tersebut.
Baca Juga: Buntut Konser Musik di RSUD Bangil, Komisi IV DPRD Pasuruan Evaluasi Manajemen Rumah Sakit
Sugiyanto mengatakan, kepentingan publik dan keselamatan masyarakat jadi pijakan utama dam memberikan rekomendasi yang disusun pansus.
“Yang kami pentingkan yakni dampaknya bagi lingkungan dan masyarakat. Itu yang tidak bisa kami tawar,” tegasnya.
Sementara itu, pimpinan DPRD Pasuruan memastikan bahwa rekomendasi pansus real estate tidak akan berhenti hanya sebagai dokumen internal. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengungkapkan hasil rapat paripurna akan segera diberikan kepada pihak eksekutif.
“Nantinya hasil rapat paripurna ini kami berikan kepada bupati untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








