JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Jember memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah. Kebijakan bayar denda pajak Jember ini berlaku hingga 30 Juni 2026.
Program itu diumumkan langsung oleh Bupati Jember Gus Fawait pada Kamis malam (23/04/2026). Menurut dia, penghapusan denda pajak Jember ini menyasar seluruh wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak.
Baca Juga: RTLH Jember Naik Drastis, Gus Fawait Targetkan 1.000 Rumah di 2026
Gus Fawait menegaskan bahwa penghapusan yang diberikan hanya berlaku untuk denda keterlambatan, bukan pokok pajak.
Dia menyebut, langkah ini diambil sebagai bentuk empati pemerintah terhadap warga yang mungkin tidak sengaja menunda kewajiban pajaknya.
Deretan Denda Pajak yang Dihapus
“Kami menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut. Bukan pajaknya yang dihapus, tapi dendanya bagi yang telat, mungkin ada yang tidak sengaja telat setahun atau bahkan sepuluh tahun,” ujar Gus Fawait.
Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah di bawah kewenangan Pemkab Jember. Di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu, serta pajak makanan dan minuman.
Baca Juga: Mlijo Cinta: ‘Klinik Usaha’ Perempuan Jember Antar Ning Ghyta Raih Puspa Cita 2026
Selain itu, penghapusan denda juga berlaku untuk pajak hotel, parkir, hiburan, reklame, air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.
Melalui program ini, Pemkab Jember berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan pajak tanpa terbebani akumulasi denda. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Feni Yusnia
Editor: Dwi Lindawati








