JEMBER, Tugujatim.id – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Gladak Kembar, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, masih nekat berjualan meski lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai zona terlarang. Aktivitas perdagangan yang terus berlangsung ini memicu gangguan lalu lintas di jalur strategis yang semakin padat. Lalu apa solusi pemkab untuk mengatasinya?
Setiap pagi, para PKL di Gladak Kembar tetap berjualan di atas jembatan dan sepanjang ruas jalan, bahkan ketika arus kendaraan dari arah Jalan Letjen Suprapto maupun Jalan Letjen Panjaitan mulai ramai.
Kondisi ini diperparah dengan kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar lokasi, sehingga mempersempit ruang gerak pengguna jalan.
Baca Juga: PKL Jombang Geruduk Kantor Pemkab Tuntut Penertiban Pedagang Liar di Zona Merah
Menariknya, para pedagang baru mulai mengemasi barang dagangan ketika petugas satuan polisi pamong praja (satpol PP) datang. Namun, sebagian di antaranya masih tetap melayani pembeli sebelum benar-benar meninggalkan lokasi.
Upaya penertiban kembali dilakukan oleh Satpol PP Jember pada Rabu (06/05/2026). Sebelum tindakan lebih lanjut, petugas terlebih dahulu sosialisasi kepada para pedagang terkait larangan berjualan di kawasan tersebut. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari pendekatan persuasif yang mengedepankan dialog.
Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudianto menegaskan, pihaknya masih mengutamakan cara-cara humanis dalam menertibkan PKL.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang. Harapannya, mereka dapat mematuhi aturan tanpa harus dilakukan penindakan,” ujarnya Rabu (06/05/2026).
Selain imbauan langsung, dia mengatakan, petugas juga membagikan selebaran berisi informasi mengenai lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk berdagang.
Para PKL diarahkan untuk berpindah ke tempat yang telah disediakan pemerintah daerah agar tetap bisa menjalankan usaha secara legal.
PKL Didorong Pindah, Kekhawatiran Kehilangan Pembeli
Di balik kebijakan tersebut, para pedagang mengaku khawatir akan kehilangan pelanggan jika harus meninggalkan kawasan Gladak Kembar. Selama ini, lokasi tersebut dikenal sebagai titik strategis dengan arus lalu lintas tinggi yang menjadi sumber utama pembeli.
Meski demikian, pemerintah tetap memandang penataan kawasan sebagai langkah penting demi kepentingan umum. Penertiban dilakukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih lancar serta lingkungan yang tertib dan nyaman.
Baca Juga: Wacana Zona PKL di Alun-Alun Merdeka, Wali Kota Malang Tak Korbankan Hak Pengguna Jalan
Sejumlah warga mendukung langkah tersebut. Mereka menilai keberadaan PKL di badan jalan kerap menyebabkan kemacetan dan membuat kawasan menjadi tidak tertata.
“Kalau ditertibkan seperti ini kami sangat mendukung, karena jalan jadi lebih lancar dan tidak semrawut,” kata Anam, pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Satpol PP memastikan, sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Jika para pedagang masih mengabaikan aturan, maka penindakan tegas akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil bagi para PKL. Penataan kawasan publik diharapkan tidak hanya fokus pada ketertiban kota, tetapi juga tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada aktivitas berdagang.
Dengan langkah ini, kawasan Gladak Kembar ditargetkan menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M. Imron Fauzi
Editor: Dwi Lindawati








