MALANG, Tugujatim.id – Judol diduga menjadi pemicu seorang pria di Kota Malang nekat membobol konter ponsel dan membawa kabur 14 unit iPhone. Saat berhasil ditangkap polisi, uang hasil penjualan barang curian senilai puluhan juta rupiah itu hanya tersisa Rp100 ribu.
Pelaku diketahui berinisial FM, 31 tahun, warga Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia diamankan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota setelah melakukan pencurian di konter Dinasty Apple, Jalan Nusakambangan.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.16 WIB. Sebelum beraksi, pelaku diduga lebih dulu memastikan kondisi toko sudah tutup dan pemilik meninggalkan lokasi.
“Korban meninggalkan toko yang sudah dikunci setelah tutup sekitar pukul 23.00 WIB. Keesokan paginya korban mendapati pintu belakang terbuka dan etalase dalam kondisi rusak,” ujar Didik, Selasa (30/6/2026).
Korban kemudian mengecek isi etalase dan mendapati 14 unit iPhone berbagai tipe telah hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mengenakan helm hitam dan membawa ransel saat menggasak seluruh ponsel tersebut.
Polisi Tangkap Pelaku Sebulan Setelah Beraksi
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap FM di wilayah Kecamatan Sukun pada 28 Juni 2026 atau sekitar satu bulan setelah kejadian.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual 13 unit iPhone melalui marketplace tanpa kotak atau dijual dalam kondisi batangan. Masing-masing perangkat dilepas dengan harga sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta.
Sementara satu unit iPhone 11 Pro Max sengaja disimpan untuk dipakai sendiri.
“Yang sudah dijual ada 13 unit melalui marketplace. Satu unit dipakai sendiri,” kata Didik.
Hasil Penjualan Habis untuk Judol
Menurut Didik, sebagian besar uang hasil penjualan iPhone curian digunakan pelaku untuk bermain Judol. Selain itu, uang tersebut juga dipakai melunasi utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ditangkap, polisi hanya menemukan sisa uang tunai Rp100 ribu.
“Barang bukti yang diamankan berupa 12 kotak dus iPhone, satu unit iPhone yang hendak dipakai sendiri, helm hitam yang digunakan saat beraksi sesuai rekaman CCTV, serta uang tunai Rp100 ribu. Uang itu merupakan sisa hasil penjualan barang curian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M. Sholeh
Editor: Mochamad Abdurrochim







