JEMBER, Tugujatim.id – Hafalan Al-Qur’an kini masuk dalam kategori jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jember tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember saat menggelar Sosialisasi SPMB 2026/2027 di Aula Wiyata Mandala Dispendik Jember, Kamis (07/05/2026) lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Arief Tyyahyono menjelaskan, jalur prestasi pada SPMB SMP tahun ini tidak hanya diperuntukkan bagi siswa dengan prestasi akademik, tetapi juga bidang nonakademik seperti olahraga, seni, keagamaan, hingga hafalan Al-Qur’an.
“Semuanya memiliki ruang yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan. Prestasi anak tidak hanya dilihat dari nilai akademik saja,” ujar Arief Tyahyono.
Dalam skema penerimaan siswa baru jenjang SMP, Pemerintah Kabupaten Jember menetapkan komposisi jalur domisili sebesar 50 persen, jalur prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen, dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen.
Sementara itu, untuk jenjang SD, komposisi penerimaan terdiri atas 70 persen jalur domisili, 25 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua.
Arief menegaskan, pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pengaturan Validasi dan Verifikasi Rombongan Belajar (Rombel).
Menurutnya, seluruh proses penerimaan murid baru tahun ini harus berjalan sesuai asas TOBAT, yakni transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
“Kita ingin seluruh proses SPMB tahun ajaran 2026–2027 benar-benar berjalan sesuai asas TOBAT. Semua pihak harus memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Dispendik Jember juga menyoroti perubahan pengaturan jumlah siswa dalam satu kelas yang kini sepenuhnya mengacu pada data Dapodik dan validasi teman belajar. Sekolah tidak lagi dapat menentukan jumlah siswa secara bebas seperti tahun-tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya satu kelas masih dapat terisi hingga 40 siswa, aturan terbaru kini menetapkan jumlah maksimal peserta didik SD sebanyak 28 siswa per kelas dan SMP sebanyak 32 siswa per kelas.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Jember. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Feni Yusnia
Editor: Mochamad Abdurrochim








