BATU, Tugujatim.id – Modus kenalan lewat media sosial kembali memakan korban. Kali ini, seorang pemuda di Kota Batu kehilangan sepeda motor usai bertemu perempuan yang dikenalnya melalui Telegram.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Batu akhirnya berhasil membekuk pasangan kekasih asal Kendari, Sulawesi Tenggara, yang diduga menjadi pelaku penggelapan motor tersebut. Keduanya yakni MRA (26) dan NN (18) ditangkap di rumah kos kawasan Junrejo, Kota Batu, Minggu (17/5/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan korban bernama Ahmad Faishal Rafif pada Sabtu (16/05/2026).
Modus Kenalan Lewat Telegram
Dari hasil penyelidikan, korban awalnya berkenalan dengan NN melalui Telegram. Saat itu, pelaku perempuan menggunakan nama samaran “Yura” dan intens berkomunikasi dengan korban hingga akhirnya mengajak bertemu.
Keduanya kemudian janjian di kawasan Jalan Sarimun Gang Punden, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Jumat (15/05/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Setelah korban bertemu dengan perempuan tersebut, datang pelaku laki-laki yang mengaku sebagai sepupu dari pelaku perempuan,” ujar Joko, Kamis (21/05/2026)
Dalam pertemuan itu, pelaku laki-laki kemudian meminjam sepeda motor Honda Vario hitam milik korban dengan nomor polisi N-3975-EDT. Sementara pelaku perempuan berpamitan dengan alasan hendak mengambil pakaian.
Namun setelah ditunggu beberapa menit, keduanya tak kunjung kembali. Korban juga baru sadar nomor kontaknya langsung diblokir oleh para pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melapor ke polisi.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat kos mereka yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Tak hanya sekali, dari hasil pemeriksaan polisi, pasangan tersebut ternyata mengaku pernah melakukan aksi serupa beberapa hari sebelumnya.
“Kedua pelaku juga mengaku pernah menggelapkan motor Honda Scoopy milik korban lain di lokasi yang sama,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, helm hitam merek Cargloss, serta rekaman CCTV.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M Ulul Azmy
Editor: Mochamad Abdurrochim








