TUBAN, Tugujatim.id – Kisah pasangan Nur Kalam dan Umiyah menjadi perhatian dalam agenda nikah massal yang digelar di Pendopo Kecamatan Semanding, Tuban, Kamis (21/05/2026). Keduanya mengaku awalnya saling kenal lewat media sosial sebelum akhirnya menjalani nikah siri selama tiga tahun.
Pasangan asal Mojokerto yang kini tinggal di Kecamatan Jenu itu akhirnya memutuskan mengikuti nikah massal agar pernikahan mereka tidak hanya sah secara agama, tetapi juga diakui secara resmi oleh negara.
“Perasaannya sangat senang. Sekarang sudah dapat pengakuan resmi dari pemerintah, dapat buku nikah dan administrasi lainnya,” ujar Nur Kalam usai prosesi akad nikah.
Pria berusia 62 tahun itu mengaku tak mau kalah dengan anak muda soal urusan mencari pasangan. Ia mengenal Umiyah (51) lewat media sosial hingga akhirnya menjalin hubungan serius.
“Kenalnya lewat medsos. Sama-sama dari Mojokerto, sekarang tinggal di Jenu,” katanya sambil tersenyum.
Nur Kalam dan Umiyah menjadi salah satu dari 16 pasangan yang mengikuti nikah massal gratis tersebut. Suasana acara berlangsung meriah karena seluruh peserta dirias menggunakan busana adat Jawa lengkap dengan prosesi layaknya resepsi pernikahan pada umumnya.
Mulai dari cucuk lampah, kembar mayang, hingga sesi foto bersama turut memeriahkan kegiatan yang digelar di halaman Pendopo Kecamatan Semanding tersebut.
Baca Juga : Sepuluh Pasangan di Tuban ‘Nikah Berkah’ Ikat Janji Suci dalam Kesederhanaan Nuansa Tradisi
Pasangan Nikah Massal Dapat KK dan KTP Baru
Selain akad nikah gratis, para peserta juga langsung menerima buku nikah, kartu keluarga, hingga KTP baru melalui layanan Pelangi Biru hasil kolaborasi Kementerian Agama Tuban bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum mengatakan seluruh calon pengantin sebelumnya juga telah mendapatkan bimbingan perkawinan sebagai bekal membangun rumah tangga.
“Dalam pernikahan ada lima pilar yang harus dijaga, mulai dari saling berbuat baik, bermusyawarah, hingga saling ridha,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Semanding, Haris Rihandoko menyebut pasangan Nur Kalam dan Umiyah menjadi peserta dengan domisili terjauh dalam kegiatan nikah massal kali ini.
Tak hanya pasangan lansia, kegiatan tersebut juga diikuti pasangan muda. Salah satunya Yoga Alviansah (20) dan Jihan Laila Nur Ainin (19) yang mengaku bersyukur bisa menikah tanpa terbebani biaya besar.
“Alhamdulillah sangat membantu karena semua biayanya ditanggung,” ujar Jihan.
Usai prosesi akad nikah, suasana semakin hangat saat seluruh pasangan pengantin makan bersama sambil berbincang santai dengan keluarga dan tamu undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Mochamad Abdurrochim








