• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ayah tiri di Surabaya.

Polda Jatim tangkap dan tetapkan ayah tiri di Surabaya yang tega menghamili dua anak kembarnya saat konferensi pers pada Jumat (22/05/2026). (Foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

Ayah Tiri di Surabaya Tega Perkosa 2 Anak Kembar, Salah Satu Korban Hamil

Dwi Linda by Dwi Linda
2 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Jawa Timur. Seorang ayah tiri di Surabaya berinisial WRS, 39, ditangkap Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kembarnya selama bertahun-tahun hingga salah satu korban hamil.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, kasus ayah tiri di Surabaya ini terungkap setelah korban akhirnya berani melapor dengan dukungan pemkot melalui DP3A.

You might also like

KUR fiktif BNI Jember.

Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus KUR Fiktif BNI Jember Rp12,59 Miliar, 900 Petani Diduga Dicatut Jadi Debitur Palsu

08/07/2026 11:51 PM
Pembunuhan ASN Bangkalan

Terduga Pelaku Pembunuhan ASN Bangkalan yang Diduga Beraksi Tipu Perempuan Bermodal Rayuan

08/07/2026 4:45 PM

“Upaya penanganan ini dilakukan karena adanya keberanian korban. Keberanian korban untuk melapor juga karena adanya dukungan masyarakat sehingga korban mau melaporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Ganis saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (22/05/2026).

Menurut dia, laporan diterima pada 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan cepat hingga gelar perkara.

“Laporan ini disampaikan kemarin dan kami melakukan upaya kecepatan penanganan, pemeriksaan secara cepat dan gelar perkara sehingga kami sudah bisa menaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Remaja di Pasuruan Diduga Diperkosa Ayah Tiri dan Tetangganya, 2 Pelaku Ditangkap

WRS diketahui merupakan ayah tiri korban yang telah tinggal bersama kedua anak kembar tersebut sejak 2017, setelah menikahi ibu korban.

“Anak kembar ini mengenal pelaku sejak orang tuanya atau ibunya menikah lagi pada 2017 dan kemudian hidup bersama dengan ayah tiri dan ibunya,” katanya.

Polisi mengungkap modus pelaku dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Pelaku memanfaatkan momen ketika ibu korban keluar rumah untuk melakukan aksi bejatnya.

Modus Pelaku Kelabui Anak Kembar

“Modus yang dilakukan tersangka pada saat situasi rumah sedang sepi, di mana ibu anak kembar ini sedang pergi keluar, entah ke pasar atau kepentingan lainnya. Di situlah kesempatan pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak kembar,” ungkap Kombes Pol Ganis.

Korban pertama berinisial RF mengalami kekerasan seksual sejak 2023 hingga 2026 dan dilakukan berulang kali. Sementara korban kedua, RB, mengalami kekerasan seksual sejak 2025 hingga 2026.

“Dilakukan lebih dari satu kali terhadap kedua korban,” ujarnya.

Lebih memilukan, dia mengatakan, salah satu korban diketahui dalam kondisi hamil akibat perbuatan pelaku.

Kombes Pol Ganis menjelaskan selama bertahun-tahun korban tidak berani melapor karena berada dalam tekanan dan ancaman pelaku.

“Anak-anak ini selalu dalam kondisi tekanan dan ancaman. Jika melapor akan dibunuh,” katanya.

Selain ancaman kekerasan, pelaku juga melakukan grooming dengan memengaruhi psikologis korban agar takut melapor.

“Korban digrooming oleh bapak tirinya bahwa kalau melapor percuma, lapor ke polisi prosesnya lama dan tidak akan berhasil,” tutur mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini.

Saat kejadian berlangsung, kedua korban masih berstatus anak di bawah umur. Karena itu, polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pada saat dilakukan kekerasan seksual, korban masih di bawah umur. Maka penerapan pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.

Polisi juga menambahkan pasal pemberatan karena pelaku merupakan orang tua atau wali korban.

“Tersangka adalah orang tua, meskipun ayah tiri, sehingga ada penambahan pasal pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” ujar Ganis.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Undang-Undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, serta pasal KUHP.

Terkait kemungkinan hukuman kebiri kimia, Ganis menyebut hal itu akan menjadi kewenangan hakim di persidangan.

“Bagaimana nanti terkait pidana kebiri, tentunya merupakan keputusan pengadilan. Hakim yang akan memutuskan,” katanya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polda Jatim. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, dokumen keluarga, serta hasil visum et repertum.

Baca Juga: Komnas PA Jatim Siap Beri Pendampingan dan Pemulihan Trauma Mahasiswi Korban Pencabulan Ayah Tiri di Mojokerto

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya Tusi Aprilianyandi mengatakan korban kini mendapat pendampingan intensif dari pemkot.

“Salah satu dari anak korban itu hamil. Tetapi kami sudah melakukan pendampingan bersama guru dan sekolah,” katanya.

Menurut Tusi, kedua korban saat ini ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis.

“Kedua anak diamankan di rumah aman Pemerintah Kota Surabaya. Kami intensif melakukan pendampingan secara psikologis terhadap trauma yang dialami,” ujarnya.

Tak hanya korban, pendampingan juga diberikan kepada ibu korban yang selama ini turut mengalami tekanan dan ancaman dari pelaku.

“Jadi kami terus melakukan upaya untuk pendampingan korban dan ibu korban,” tuturnya.

Pemerintah Kota Surabaya memastikan kedua korban tetap mendapatkan hak pendidikan meski tengah menjalani proses pemulihan.

“Kami akan mengupayakan para korban tetap mendapatkan fasilitas pendidikan yang baik untuk masa depannya,” kata Tusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer : M.Khaesar

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Ayah tiri di Kota SurabayaBerita Kota Surabaya hari iniKasus ayah tiri perkosa anak kembarKota Surabaya hari iniSurabaya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

KUR fiktif BNI Jember.

Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus KUR Fiktif BNI Jember Rp12,59 Miliar, 900 Petani Diduga Dicatut Jadi Debitur Palsu

by Dwi Linda
08/07/2026 11:51 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mikro di PT BNI...

Pembunuhan ASN Bangkalan

Terduga Pelaku Pembunuhan ASN Bangkalan yang Diduga Beraksi Tipu Perempuan Bermodal Rayuan

by Mochamad Abdurrochim
08/07/2026 4:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pembunuhan ASN Bangkalan masih terus diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Polisi kini memburu...

BNN.

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Marijuana, Mahdi Kherid Beri Apresiasi: Selamatkan 10 Juta Jiwa

by Dwi Linda
06/07/2026 6:25 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Keberhasilan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggagalkan penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid (marijuana) mendapat...

Pembunuhan di Probolinggo.

Misteri Pembunuhan di Probolinggo Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pria Buang Jasad Wanita ke Sumur Tua Kraksaan

by Dwi Linda
04/07/2026 5:58 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Misteri penemuan sesosok mayat perempuan di dalam sumur tua kawasan hutan sengon, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan,...

Next Post
Polije.

Polije Sudah Olah Sampah Mandiri sebelum SE Bupati Terbit, Saiful Anwar: Kami Bangun Budaya Baru

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID