Oleh: Abdur Rahim*
Tugujatim.id– Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, tahun ini akan menjadi tuan rumah perhelatan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nadlatul Ulama (Munas-Konbes NU) tahun 2026. Pemilihan ini berdasarkan petunjuk dan instruksi dalam surat bernomor 353/PB.23/A.II.08.03/99/06/2026 yang ditandatangani tunggal oleh Rais ’Aam PBNU.
Ada yang melihatnya sebagai ironi. Pesantren yang selama ini menjadi lambang kejernihan ilmu, kini harus menjadi saksi perdebatan tentang tambang dan kekuasaan para elit NU di tingkat pusat dan wilayah. Ada pula yang memandangnya berbeda: justru di sinilah tempatnya. Ketika organisasi sedang goyah, ia perlu kembali ke akarnya.
Munas-Konbes tahun ini menurut saya bukan forum biasa. Forum ini adalah gerbang pembuka menuju Muktamar ke-35, sekaligus “medan pertempuran” di mana berbagai gagasan, kepentingan, dan harapan warga jam’iyyah akan dipertemukan. Bagi sebagian orang, Munas dan Konbes NU kali ini juga arena pembukaan bagi mereka yang sedang membangun posisi. Tiga isu yang paling banyak diperbincangkan belakang, terutama sejak beredarnya draf materi, adalah rencana Peraturan Perkumpulan (Perkum) soal tata kelola tambang, Perkum Digdaya, dan utak-atik sistem AHWA. Ketiganya saling berkaitan dan menyentuh pertanyaan mendasar yang sama: NU sebetulnya milik siapa, dan untuk apa?
Perkum Tambang dan Beban Nurani
Isu pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan masih menjadi bara yang belum padam. Di akar rumput, perdebatan ini bukan sekadar soal bisnis atau teknis perizinan. Ia menyentuh sesuatu yang lebih dalam: identitas NU sebagai organisasi yang selama ini dikenal sebagai pembela wong cilik, petani yang kehilangan tanah, nelayan yang terusir dari pantai, dan warga desa yang terdesak oleh tambang.
Maka wajar jika banyak aktivis NU dan internal pengurus di tingkat bawah merasa ada sesuatu yang bergeser ketika wacana ini bergulir. Bukan karena NU tidak boleh memiliki sumber daya ekonomi, apalagi saya menyadari bahwa organisasi sebesar ini tentu membutuhkan kemandirian finansial. Tetapi, menurut saya, ada perbedaan mendasar antara kemandirian dan kooptasi. Kemandirian lahir dari bawah, dari pesantren dan koperasi dan usaha kecil yang dibangun warga sendiri. Kooptasi datang dari atas, ketika negara atau kapital menawarkan “kue” yang ukurannya terlalu besar untuk tidak membuat tangan gemetar.
Perkum Tata Kelola Tambang yang akan dibahas di Munas-Konbes ini semestinya menjawab kegelisahan tersebut dengan jujur. Bukan dengan retorika, melainkan dengan mekanisme nyata yang memastikan bahwa jika NU memang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, maka masyarakat sekitar tambang yang selama ini paling menanggung beban menjadi penerima manfaat utama, bukan sekadar penonton. Inilah salah satu pekerjaan rumah yang sebenarnya. Bukan lagi soal siapa yang kebagian mengurus dan mendapatkan prosentase berapa?
Perkum Digdaya: Antara Visi dan Kenyataan
Saya sejak awal menaruh perhatian terhadap upaya transformasi organisasi dalam bentuk platform digital bernama Digdaya ini. Saya melihat peluang bahwa ini pertama dalam sejarah tata kelola NU yang sangat efektif dan efisien. Narasi “Digdaya” berupa NU yang perkasa, mandiri, dan berpengaruh, adalah cita-cita yang mulia dan strategis.
Namun visi besar membutuhkan fondasi yang kokoh. Yang menjadi soal bukan cita-citanya, melainkan cara tempuh menuju ke sana. Ketika istilah seperti “sabotase”, “normalisasi”, dan “polemik tim panel” mulai bertebaran dalam percakapan internal yang mencuat ke publik, kita perlu bertanya: apakah ini pertanda visi yang sedang dieksekusi dengan serius, atau gejala perebutan kuasa yang dibungkus bahasa ideal?
Kekhawatiran yang banyak terdengar dari PWNU dan PCNU di berbagai daerah adalah soal sentralisasi yang berlebihan. Sebuah jam’iyyah dengan akar setua dan seluas NU tidak akan kuat karena dipimpin dari satu titik yang terlalu dominan. Kekuatan NU selalu berasal dari jaringan, dari kiai kampung, dari pesantren kecil di pelosok, dari ranting yang bergerak atas dasar kesadaran sendiri, bukan instruksi dari atas. Kecuali, perebutan kuasa yang dimaksud adalah untuk mengambil kendali penuh atas rekomendasi peserta Muktamar NU mendatang, ini jauh lebih mengkhawatirkan.
Digdaya yang sejati, hemat saya, bukan NU yang besar karena birokratis-teknokratis. Ia adalah NU yang kuat karena kepercayaan warganya tidak pernah pudar. Kekhawatiran tentang sentralisasi yang saya uraikan dalam konteks Digdaya ternyata tidak berhenti di soal platform organisasi. Ia merayap masuk ke jantung tata kelola demokrasi internal NU: mekanisme AHWA, yang kini pun tengah digodok ulang menjelang Muktamar ke-35.
Kasak-kusuk AHWA
AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi) lahir dari kebutuhan yang nyata. Muktamar Jombang 2015 menjadi bukti bahwa mekanisme lama rentan terhadap politik uang dan tegangan yang tidak produktif. Maka sistem pemilihan melalui AHWA dirancang sebagai solusi. Sebuah mekanisme yang mengedepankan pertimbangan ulama dari pada pertimbangan massa.
Gagasan ini bagi saya indah dan mendekati paripurna. Dan, sebagian besar warga NU, dalam dua kali perhelatan Muktamar menerima dengan penuh harap.
Yang menjadi soal sekarang adalah ketika aturan main AHWA hendak diubah menjelang Muktamar ke-35. Isu zonasi, pembatasan keanggotaan hanya bagi yang aktif menjabat di Syuriah, dan berbagai klausul teknis lainnya memunculkan satu pertanyaan yang tidak bisa dihindari: untuk siapa perubahan ini dirancang? Bukankah forum tertinggi kedua setelah Muktamar diberi nama “Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama” karena menjadi ruang pertemuan para tokoh pesantren dan pakar agama Islam (‘alim ulama) dari seluruh penjuru nasional untuk membahas masalah-masalah keagamaan dan keumatan? ‘Alim ulama yang dimaksud tidak dibatasi oleh zonasi (keterwakilan wilayah) apalagi jabatan tertentu dalam struktur NU di semua tingkatan.
Jika perubahan sistem dimaksudkan untuk semakin memperkuat legitimasi moral kepemimpinan NU, saya patut mengapresiasi dan itu sungguh baik. Tapi jika perubahan itu justru mempersempit ruang bagi figur-figur alternatif dan memperbesar kendali kelompok tertentu atas suksesi, maka AHWA telah berubah dari “alat penjaga marwah” menjadi “senjata perebutan kuasa”. Dan itu adalah ironi yang menyedihkan.
Konsolidasi sejumlah PWNU dan PCNU, semisal yang dilakukan oleh PWNU-PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah yang menolak pembatasan AHWA hingga perubahan kedudukan Rais Aam bukan berarti mereka anti-pembaruan. Menurut saya mereka justru sedang menjaga ruh musyawarah yang inklusif: salah satu warisan terbaik tradisi NU yang tidak boleh ditukar dengan apapun. Apalagi atas nama politik representasi teritorial atau kewilayahan.
Kembali ke Ruh Pendirian
Tambang, Digdaya, dan kasak-kusuk AHWA merupakan cermin. Dan wajah yang paling jujur tercermin di sana adalah pertanyaan tentang ke mana arah perjalanan jam’iyyah ini.
NU didirikan bukan untuk menjadi besar secara birokratis. Ia didirikan untuk menjadi berarti bagi umat: menjaga aqidah dan ubudiyyah umat, “ngerumat” tradisi kultural Ahlussunnah wal Jamaah yang sudah berjalan jauh sebelumnya, dan “sosial mabarot” yang bersifat karitatif. Khidmah yang lahir dari ketulusan, bukan kalkulasi. Para pendirinya tidak mewariskan gedung mewah atau izin tambang. Mereka mewariskan keberanian moral, kemandirian sikap, dan kesetiaan kepada mereka yang paling lemah.
Munas-Konbes di Ploso tanggal 20 hingga 23 Juni 2026 adalah kesempatan. Bukan untuk mengamankan posisi, bukan untuk mengunci lawan. Ia adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa di tengah segala dinamika, bahkan di tengah kasak-kusuk yang tidak selalu indah, NU masih mampu mendengar suara nuraninya sendiri.
Semoga para peserta yang hadir di sana membawa bekal bukan hanya kepentingan, tapi juga ketulusan. Karena dari situlah NU selalu bangkit. bukan dari ruang sidang, tapi dari hati yang lurus. Wallahu a’lam.
**Penulis adalah warga NU, tinggal di Simo, Kabupaten Tuban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Mochamad Abdurrochim








