SIDOARJO, Tugujatim.id – Jumlah kasus HIV di Kabupaten Sidoarjo mencapai 7.129 kasus dan menjadi perhatian serius DPRD Sidoarjo. Angka tersebut dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak penderita yang belum terdeteksi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi pengendalian HIV/AIDS yang digelar Komisi D DPRD Sidoarjo bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (24/06/2026).
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Satpol PP, seluruh kecamatan, serta perwakilan Puskesmas Porong, Krian, Candi, dan Sidoarjo menghadiri rapat tersebut.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr. Hinu Trisulistijorini, mengatakan Jawa Timur masih menempati peringkat pertama kasus HIV di Indonesia. Sementara itu, Kabupaten Sidoarjo berada di posisi keempat tertinggi di Jawa Timur.
Menurutnya, kasus HIV di Sidoarjo masih menyerupai fenomena gunung es. Banyak penderita belum mengetahui status kesehatannya sehingga data resmi belum mencatat keberadaan mereka.
“Fenomena HIV di Sidoarjo masih seperti gunung es. Kasus baru banyak ditemukan setelah penderita bersedia melakukan skrining sukarela melalui layanan Mobile VCT Puskesmas bersama Delta Crisis Center,” ujarnya.
Porong dan Krian Jadi Wilayah dengan Kasus Tertinggi
Data Dinas Kesehatan menunjukkan penyebaran kasus HIV hampir merata di seluruh wilayah Sidoarjo. Namun, Kecamatan Porong dan Krian mencatat jumlah kasus tertinggi.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Damroni Chudlori, mengaku prihatin dengan tren peningkatan kasus yang terus terjadi setiap tahun. Menurutnya, temuan ribuan kasus HIV harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan dan deteksi dini.
“Jangan sampai kita terlambat. Semakin banyak kasus ditemukan, semakin besar kebutuhan intervensi yang harus dilakukan,” kata Damroni.
Komisi D mendesak Dinas Kesehatan mempercepat pelaksanaan rencana aksi penanggulangan HIV/AIDS. Dinas Kesehatan telah menjalankan sejumlah langkah, mulai dari skrining kelompok berisiko, edukasi kepada masyarakat, hingga pelibatan fasilitas kesehatan swasta, dunia usaha, dan organisasi masyarakat.
DPRD Minta Skrining HIV Diperluas hingga Desa
Perda Nomor 3 dan Perbup Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penanggulangan HIV/AIDS memperkuat upaya tersebut. Regulasi itu mencakup promosi pencegahan, konseling dan tes HIV, perawatan, pendampingan pasien, hingga penguatan partisipasi masyarakat.
Damroni menegaskan penanganan HIV tidak bisa hanya mengandalkan sektor kesehatan. Karena itu, DPRD meminta Dinas Kesehatan memperluas layanan skrining dan edukasi hingga tingkat desa dan kelurahan guna menekan laju penyebaran kasus.
“Penanganan HIV/AIDS membutuhkan kerja bersama. Semakin cepat kasus ditemukan dan ditangani, semakin besar peluang untuk mencegah penularan serta meningkatkan kualitas hidup penderita,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Fauzan
Editor: Mochamad Abdurrochim








