MALANG, Tugujatim.id– DPRD Kota Malang melontarkan kritik keras atas banyaknya kekosongan pejabat definitif di lingkungan Pemkot Malang yang berlangsung menahun. Kondisi tersebut dinilai memicu tren rangkap jabatan dan penunjukan pelaksana tugas (Plt).
Hal ini berpotensi membahayakan kinerja birokrasi, bahkan menghambat pengambilan keputusan strategis dalam optimalisasi pelayanan publik. kritik-kekosongan-pejabat-definiti-dprd-kota-malang-ingatkan-bahaya
Diketahui, sejumlah posisi penting di berbagai OPD Pemkot Malang masih kosong dan masih diisi Plt. Mulai dari Kepala Kepala BKPSDM, Kepala DLH, Kepala Bapenda, Kepala Bapesbangpol, Kepala Inspektorat, Staf Ahli Hukum, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, hingga Asisten Bidang Administrasi.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan berlarut larut. Dikatakan, sudah saatnya Pemkot Malang mengambil langkah konkret untuk mengakhiri persoalan yang telah berlangsung hampir dua tahun itu.
“Ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Kita perlu mengingatkan secara keras kepada Pemkot karena semakin lama dibiarkan, dampaknya semakin besar terhadap jalannya pemerintahan,” kata Trio, Rabu (24/6/2026).
DPRD Soroti Banyak Jabatan Strategis Masih Diisi Plt
Ia menilai salah satu akar persoalan berada pada mekanisme pengisian jabatan yang masih bergantung pada proses panitia seleksi (pansel) atau open bidding. Proses yang panjang itu disebut menjadi penghambat regenerasi pejabat di lingkungan birokrasi.
Padahal menurutnya, pemerintah pusat telah membuka ruang melalui sistem manajemen talenta yang memungkinkan promosi jabatan dapat dilakukan berdasarkan rekam jejak dan kinerja ASN yang terdokumentasi secara digital. Beberapa daerah bahkan telah menerapkan sistem tersebut.
“Kalau manajemen talenta dijalankan, tidak perlu lagi semua harus menunggu proses pansel yang panjang. Secara regulasi itu diperbolehkan. Jadi tidak perlu bertele tele, saat ada jabatan kosong, ASN yang memenuhi kualifikasi bisa langsung dipromosikan sebagai kepala dinas,” ujarnya.
Trio mengaku prihatin karena hingga saat ini masih terdapat posisi strategis yang belum terisi pejabat definitif. Bahkan jabatan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Malang sendiri disebut masih dijabat pelaksana tugas (Plt) selama hampir satu tahun.
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini, karena sudah hampir 2 tahun tidak dilakukan pengisian. Apalagi sudah semakin banyak yang pensiun bahkan pindah. Kepala BPKSDM itu sendiri saja hampir setahun ini diisi Plt,” ungkapnya.
DPRD Dorong Pemkot Malang Terapkan Manajemen Talenta
Menurutnya, keberadaan Plt dalam jangka panjang bukan solusi ideal. Sebab pejabat Plt memiliki keterbatasan kewenangan dibanding pejabat definitif sehingga ruang geraknya dalam mengambil keputusan strategis menjadi terbatas.
“Kalau terlalu lama diisi Plt, kewenangannya berbeda dengan pejabat definitif. Otimatis banyak keputusan yang seharusnya bisa diambil untuk mempercepat kinerja OPD menjadi tidak optimal dan tidak progresif,” katanya.
Ia menilai dampak kekosongan jabatan tidak hanya dirasakan di internal birokrasi, tetapi juga berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan daerah. Kondisi tersebut dinilai merugikan pemerintah sekaligus masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik yang cepat dan efektif.
“Yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat. Karena jabatan jabatan itu seharusnya membantu Wali Kota Malang mencapai target pembangunan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Trio meyakini Kota Malang memiliki banyak ASN potensial yang layak menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Ia menilai banyak pejabat eselon III, kepala bidang hingga camat yang memiliki kapasitas dan pengalaman memadai.
“Saya melihat banyak talenta yang bagus di Kota Malang. Banyak kabid dan camat yang punya kapasitas untuk naik level. Persoalannya bukan pada kualitas SDM, tetapi mekanisme yang masih menjadi penghambat,” urainya.
Untuk itu, DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang segera mengambil keputusan terkait pengisian jabatan kosong. Misalnya melalui percepatan pansel maupun penerapan manajemen talenta. Trio menegaskan birokrasi tidak boleh terus berjalan dengan banyak posisi strategis yang kosong karena dapat mengurangi efektivitas pemerintahan dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami mendorong kalau memang melalui pansel ya segera lakukan. Atau segera aktifkan manajemen talenta, ini secara regulasi diperbolehkan. Jadi tidak perlu bertele tele, kalau sesuai kualifikasi ya bisa aja jadi kepala dinas,” tandasnya. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M. Sholeh
Editor: Mochamad Abdurrochim







