TUBAN, Tugujatim.id – Fasilitas Mini LNG Tuban resmi beroperasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (25/6/2026). Kehadiran fasilitas pengolahan gas bumi tersebut diharapkan memperkuat pasokan energi nasional sekaligus mendukung upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG.
Peresmian dihadiri langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Kepala SKK Migas. Fasilitas yang dikelola PT Sumber Aneka Gas (SAG) itu dibangun dengan nilai investasi sekitar Rp1,1 triliun.
Ketergantungan Impor LPG Masih Tinggi
Dalam sambutannya, Bahlil menyoroti tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor LPG. Menurutnya, kebutuhan LPG nasional saat ini mencapai sekitar 8,5 juta ton per tahun, sementara produksi dalam negeri hanya berkisar 1,8 hingga 2 juta ton.

“LPG khususnya, kita impor. Total konsumsi kita 8,5 juta ton, sementara kapasitas produksi kita sekitar 1,8 sampai 2 juta ton. Artinya masih ada sekitar 6,5 hingga 7 juta ton yang harus diimpor setiap tahun,” ujarnya.
Bahlil menjelaskan, tingginya impor LPG berdampak pada keluarnya devisa negara dalam jumlah besar. Dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 70 dolar AS per barel, devisa yang keluar diperkirakan mencapai Rp120 triliun per tahun. Angka itu dapat meningkat hingga sekitar Rp150 triliun ketika harga ICP berada di atas 90 dolar AS per barel.
Selain itu, pemerintah juga masih menanggung subsidi LPG yang nilainya mencapai Rp80 triliun hingga Rp90 triliun per tahun.
Baca Juga : Menteri Bahlil Siap Sanksi Tegas Terkait Sepeda Motor Brebet Usai Isi Pertalite
“Nah angka-angka ini menunjukkan bahwa begitu besar ketergantungan kita kepada impor, khususnya di sektor LPG,” tegasnya.
Menurut Bahlil, fasilitas pengolahan gas seperti Mini LNG Tuban menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Ia juga menilai keberadaan fasilitas tersebut dapat membantu sektor industri mendapatkan kepastian pasokan energi. Terlebih di sejumlah wilayah, terutama kawasan industri di Jawa Barat dan sekitarnya, pasokan gas bumi mengalami penurunan akibat menurunnya produksi dari beberapa lapangan gas.
“Ini sangat membantu industri dalam rangka memberikan kepastian terhadap bahan baku energi. Ketika pasokan gas pipa berkurang, LNG menjadi salah satu solusi untuk menjaga kebutuhan industri tetap terpenuhi,” katanya.
Produksi LNG untuk Pasok Kebutuhan Industri
Fasilitas Mini LNG Tuban memanfaatkan pasokan gas dari Lapangan Sumber 1-A yang dikelola PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java. Kapasitas pengolahan gas mencapai 15 MMSCFD dengan masa pengaliran hingga tahun 2036.
Dari pengolahan tersebut, fasilitas ini mampu menghasilkan LNG hingga 55.300 ton per tahun. Selain LNG, fasilitas tersebut juga memproduksi LPG dengan kapasitas maksimal 9.800 ton per tahun dan kondensat hingga 19.600 barel per tahun. Di kawasan yang sama juga tersedia fasilitas Compressed Natural Gas (CNG) dengan kapasitas enam MMSCFD.
Direktur Utama SAG Agustus Sani Nugroho mengatakan operasional fasilitas Mini LNG Plant merupakan bagian dari upaya perusahaan mendukung penguatan ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan gas bumi yang lebih optimal.
“Dengan beroperasinya fasilitas Mini LNG Plant ini, kami berharap dapat mendukung peningkatan nilai tambah sumber daya alam nasional, memperkuat ketahanan energi, serta membantu memenuhi kebutuhan energi industri dengan pasokan yang lebih andal,” ujarnya.
Produk LNG yang dihasilkan nantinya akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia, mulai Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga kawasan di luar Pulau Jawa untuk memenuhi kebutuhan sektor industri.
Selain mendukung pasokan energi, proyek tersebut juga memberikan dampak ekonomi melalui penyerapan sekitar 330 tenaga kerja selama tahap pembangunan hingga operasional.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil turut meminta percepatan pengelolaan sumur minyak rakyat yang telah memperoleh legalitas. Menurutnya, langkah tersebut dapat meningkatkan produksi migas nasional sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat di daerah.
“Rakyat juga boleh mengelola, koperasi boleh, BUMD juga boleh, selama memenuhi kaidah lingkungan, keselamatan kerja, dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Mochamad Abdurrochim








