JOMBANG, Tugujatim.id – Persoalan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jombang menguak fakta baru. Pasalnya, jumlah SPPG yang mengajukan SLHS ternyata melebihi kuota resmi.
Berdasarkan data yang dihimpun Tugu Jatim, tercatat sebanyak 150 unit SPPG telah mendaftarkan permohonan SLHS ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang. Angka ini jauh melampaui kuota resmi Badan Gizi Nasional (BGN) yang hanya menetapkan 133 titik SPPG di Kota Santri.
Ada SPPG Fiktif?
Selisih 17 unit yang tidak dapat dijelaskan itulah yang kemudian memantik kecurigaan publik. Apakah keberadaan unit-unit tersebut benar-benar sah atau justru sekadar nama di atas kertas?
“Perbedaan angka yang mencolok ini harus segera diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat,” tandas Lutfi Utomo yang merupakan aktivis dari LSM Kompak kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Ia bahkan menyebut ada indikasi bahwa sejumlah SPPG di Jombang bersifat fiktif dan diduga merupakan milik beberapa petinggi BGN yang kini telah diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Memang ada dugaan beberapa SPPG di Jombang ini fiktif, milik beberapa orang petinggi BGN yang kini ditangkap Kejagung,” tutur dia.
Lutfi menegaskan, transparansi data bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan langkah krusial untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar berjalan bersih dan bebas dari penyimpangan.
“Kalau ada pejabat di Jombang yang memiliki keterlibatan dengan kasus mantan pimpinan BGN yang hari ini terlilit kasus korupsi MBG, ini jelas sangat memalukan dan menjatuhkan martabat warga Jombang,” tegasnya.
Jejak Korupsi Pusat Diduga Merambah ke Daerah
Lebih jauh, Lutfi mendorong Kejagung untuk memperluas jangkauan penyelidikan kasus dugaan korupsi MBG hingga ke tingkat daerah.
Menurutnya, aparat penegak hukum di daerah perlu mengambil inisiatif dengan melakukan audit atau penyelidikan awal guna menelusuri ada tidaknya benang merah antara kasus di pusat dan kondisi di Jombang.
Dirinya mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut-sebut mengalir masuk ke Jombang melalui jalur Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sebuah temuan yang tentu saja memerlukan penelusuran lebih mendalam dari pihak berwenang.
Dinkes Jombang Konfirmasi Data, Proses Masih Berjalan
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dr. Hexawan Tjahja Widada membenarkan bahwa pihaknya memang menerima 150 permohonan penerbitan SLHS dari SPPG yang beroperasi di Jombang.
Dari angka tersebut, sebanyak 110 unit telah berhasil mengantongi sertifikat, sedangkan 40 unit lainnya masih menjalani proses verifikasi dan kelengkapan administrasi.
“SPPG yang mengajukan SLHS sebanyak 150 unit dan yang sudah memiliki SLHS sebanyak 110 unit,” jelas Hexawan.

Ia melanjutkan, penerbitan SLHS memiliki sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi setiap pengelola. Namun, dr Hexawan menegaskan bahwa urusan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bukan termasuk dalam ranah kewenangan dinas yang ia pimpin.
Proses sertifikasi yang dikelola pihaknya lebih menitikberatkan pada aspek higiene dan sanitasi pengelolaan pangan, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, tata cara penyajian makanan, hingga hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
“Penerbitan SLHS tidak berkaitan langsung dengan IPAL, tetapi dengan administrasi, penyajian makanan, serta hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL),” terangnya.
Dinkes Jombang pun terus mengimbau seluruh pengelola SPPG yang belum memiliki SLHS untuk segera menuntaskan kelengkapan dokumen dan memproses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Belum Punya SLHS, SPPG Sudah Beroperasi
Di sisi lain, beredar kabar bahwa SPPG Kaliwungu di Jombang belum mengantongi SLHS. Padahal, unit tersebut sudah beroperasi selama sekitar enam bulan mengirimkan MBG ke ratusan pelajar.
“Sebelum liburan, mereka masih mengirimkan makanan ke sekolah,” ujar salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi SPPG Kaliwungu dan meminta identitasnya disembunyikan.
Menanggapi kabar tersebut, dr Hexawan mengatakan bahwa kewenangan operasional SPPG berada sepenuhnya di bawah BGN.
“Kami cuma menangani penerbitan SLHS dan tidak punya kewenangan untuk menghentikan operasional SPPGG yang bersangkutan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Anang Panca Kurniawan
Editor: Mochamad Abdurrochim








