SURABAYA, Tugujatim.id – Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan pria berinisial JL berusia 52 tahun sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap atlet perempuan di bawah umur. Penetapan ini dilakukan pada Senin (22/06/2026).
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengatakan sebelumnya tersangka JL telah ditahan dan menjalani pemeriksaan sejak Selasa (16 Juni 2026). Tersangka sendiri merupakan mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya, dan sudah mengenal korban sejak 2024.
Atas perbuatannya tersangka kini dijerat dengan pasal dugaan tindak pencabulan terhadap anak dan atau pelecehan seksual terhadap anak.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 415 huruf b UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS,” kata AKBP Melatisari saat dikonfimasi, Jumat (26/06/2026).
Baca Juga : Pemkot Surabaya Kurangi Ketergantungan BBM, Armada Operasional Beralih ke Mobil Listrik
Korban Sempat Curiga Perlakuan Pelaku
Berdasarkan kronologis yang dipaparkan oleh kepolisian, korban dan terlapor merupakan anak didik dan pelatih menembak di perbakin, korban merasa tersangka selalu memberikan perhatian khusus terhadap korban.
Terlapor selalu memberi hukuman berupa gelitikan kepada korban, apabila korban tidak memenuhi target sedangkan pada siswa lain diberi hukuman berupa hukuman fisik.
Dalam rentang bulan Februari 2026 berdasarkan laporan tersangka sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 5 kali dengan cara awalnya memberi hukuman berupa gelitikan. Namun terlapor juga meraba mengelus bagian sensifit tubuh korban.
Korban Diajak ke Hotel Pop Diponegoro
“Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB tersangka mengajak korban ke Hotel Pop Diponegoro dengan dalih agar leluasa melakukan hukuman kepada korban, sesampainya di kamar korban dilecehkan,” tambahnya.
Usai mendapatkan perlakuan tersebut, korban merasa tidak mendapatkan perhatian seperti sebelumnya dari tersangka, lalu dirinya menceritakan kejadian tersebut kepada teman teman dan wali kelasnya.
“Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami trauma mendalam dan kini enggan kembali menekuni olahraga yang selama dua tahun terakhir digelutinya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Husni Habib
Editor: Mochamad Abdurrochim








