BOJONEGORO, Tugujatim.id – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi desa kini menuai sorotan. Sejumlah gerai koperasi di Kabupaten Bojonegoro dilaporkan menghentikan operasionalnya sebagai bentuk protes terhadap sistem pengelolaan dan pengupahan yang dinilai tidak transparan.
Salah satu gerai yang memilih tutup berada di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro. Gerai yang sebelumnya menjadi percontohan dan sempat dikunjungi sejumlah pejabat saat peluncuran program tersebut kini terlihat tidak lagi beroperasi.
Pengelolan KDMP Desa Campurejo Berhenti Sejak Jumat 3 Juli 2026
Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, membenarkan pengelola KDKMP di wilayahnya menghentikan aktivitas usaha sejak Jumat (03/07/2026). Penutupan dilakukan setelah muncul keluhan dari para pekerja terkait besaran upah yang diterima.
“Kami mendapat laporan dari pengelola bahwa mulai hari ini operasional KDKMP Campurejo dihentikan sementara,” ungkap Edi.
Menurutnya, para pengelola merasa kecewa karena realisasi gaji yang diterima tidak sesuai dengan informasi yang mereka peroleh saat perekrutan. Beberapa pekerja mengaku dijanjikan memperoleh penghasilan sekitar Rp1,4 juta per bulan. Namun dalam pelaksanaannya, nominal yang diterima jauh di bawah harapan.
“Ada yang menerima sekitar Rp76 ribu, ada juga yang memperoleh nominal berbeda. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan karena tidak sesuai dengan ekspektasi awal,” ujarnya.
Pengelola KDMP Tanyakan Status Kerja
Selain persoalan upah, Edi menyebut para pengelola juga mempertanyakan status kerja mereka. Hingga saat ini, menurut informasi yang diterima pemerintah desa, sebagian pekerja belum pernah menandatangani kontrak kerja maupun menerima penjelasan rinci mengenai mekanisme penggajian.
“Menurut keterangan mereka, sejak awal bekerja tidak ada surat perjanjian kerja maupun penjelasan tertulis terkait hak dan kewajiban yang akan diterima,” ucapnya.
Keluhan lainnya berkaitan dengan tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Para pengelola berharap adanya perlindungan kerja mengingat mereka menjalankan aktivitas operasional gerai setiap hari.
“Sampai sekarang mereka mengaku belum mendapatkan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi salah satu alasan munculnya keberatan dari para pengelola,” tambah Edi.
Di sisi lain, para pengelola tetap diwajibkan menyetorkan hasil pendapatan gerai kepada pengelola pusat. Kondisi tersebut membuat sebagian pekerja merasa beban kerja yang dijalankan tidak sebanding dengan hak yang diterima.
Masalah Sama Juga Terjadi Dibeberapa KDMP di Bojonegoro
Edi mengatakan persoalan serupa tidak hanya terjadi di Desa Campurejo. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah gerai KDKMP di desa lain juga memilih menghentikan operasional sementara sebagai bentuk protes dan tuntutan agar sistem pengelolaan koperasi lebih transparan.
Pemerintah desa berharap pihak pengelola pusat, termasuk PT Agrinas Pangan Nusantara, dapat segera memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme kerja, sistem pengupahan, serta perlindungan tenaga kerja.
“Langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan program pemberdayaan ekonomi desa dapat berjalan sesuai tujuan awal,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : izza Arnofia Choirunisa
Editor: Mochamad Abdurrochim








