SURABAYA, Tugujatim.id – Polres Sampang menangkap 12 tersangka kasus rudapaksa yang dilakukan 27 pemuda kepada gadis berusia 15 tahun yang dilakukan secara brutal. Hal ini dilakukan pelaku kepada gadis di Sampang sejak Februari hingga Mei 2026 dengan modus menjemput dan mengajak korban keliling hingga dibawa ke semak-semak dan dirudapaksa.
“Tersangka mengancam korban dengan cara untuk membawa ke tempat yang lebih jauh lagi. Selain itu, tersangka tidak akan mengantarkan korban pulang karena saat itu korban merasa takut hingga akhirnya mau menurutinya,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, Jumat (10/07/2026).
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah salah satu tersangka di Kecamatan Camplong. Di sana, gadis di Sampang ini sempat dicekoki minuman keras.
“Tersangka mencekoki dengan minuman beralkohol hingga korban mengalami pusing dan selanjutnya dilakukan persetubuhan oleh tersangka secara bergantian hingga sebanyak 10 orang tersangka,” jelas AKBP Hartono.
Perwira dengan pangkat melati dua di pundak ini menjelaskan, korban juga pernah dijemput salah satu tersangka untuk diajak ke rumahnya.
“Saat itu di dalam rumah ada keluarga tersangka yang sedang tidur. Awalnya korban dan tersangka sedang ngobrol di dalam kamar tersangka. Kemudian tersangka merayu korban dengan cara menyetubuhinya sebanyak 2 kali,” terang AKBP Hartono.
Pelaku Eksekusi Korban di Sekolah
Tidak hanya di rumah, pelaku rudapaksa dilakukan di lingkungan sekolah.
“Oleh tersangka dibawa ke belakang sekolah untuk dilakukan persetubuhan secara bergantian dengan pelaku lainnya,” terang AKBP Hartono.
Pemerkosaan itu kemudian membuat korban mengalami trauma dan kemudian melapor ke polisi. Sebanyak 12 pelaku dari total 27 pelaku kemudian ditangkap. Ironisnya, para tersangka didominasi juga masih di bawah umur.
Mereka yang ditangkap adalah AR (17), MA (15), R (42) warga Kecamatan Omben, dan MH (17), AS (14) warga Kecamatan Sampang. Selain itu, MFS (13), F (25), AP (15), D(16), MR (17) warga Kecamatan Camplong, MHA (13) Kecamatan Kedungdung, dan AP (15).
Baca Juga: Warga Tuban Tangkap Tangan Pelaku Begal Payudara Gadis Remaja di Pinggir Jalan
Dengan tertangkapnya pelaku ini, Hartono meminta kepada para tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Sebab dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tak ragu melakukan tindakan tegas terukur.
“Secepatnya 15 tersangka lainnya menyerahkan diri, dalam kurun waktu 3 hari kami akan menerbitkan DPO,” tegas AKBP Hartono.
Dengan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 287 KUHP tentang Persetubuhan dengan perempuan di bawah umur.
“Dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








