Tugujatim.id – Baru-baru ini Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, meninjau restoran dan hotel dan mengimbau untuk pemasangan tapping box di sejumlah tempat. Lalu apa itu tapping box itu? Berikut penjelasannya.
Tapping box adalah alat perekam yang dipasang di restoran atau hotel untuk merekam data transaksi. Fungsi alat ini adalah sebagai pembanding antara total transaksi yang ada di restoran sebagai objek wajib pajak dengan total pajak daerah yang dibayarkan oleh pemilik usaha.
Alat yang berbentuk kotak memanjang dan berwarna hitam ini biasanya diletakkan di setiap meja kasir. Sehingga kita bisa menemukan alat tersebut di beberapa objek pajak daerah yakni restoran, hotel, café, tempat hiburan, dan lainnya.
Adapun cara kerja tapping box ialah melakukan print struk dan secara otomatis data transaksi akan masuk terlebih dahulu. Kemudian tapping box akan mengirimkan setiap data transaksi baik penjualan maupun besaran pajaknya ke server BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) sehingga dapat dijadikan data pembanding laporan wajib pajak setiap bulannya.
Dengan pemasangan alat ini dapat mendukung transparansi pembayaran pajak dan menghindari kebocoran dalam penyetoran pajak daerah. Tapping box juga menjadi salah satu cara memberikan pelayanan kemudahan kepada wajib pajak.
Alat tapping box ini tidak akan mengganggu kegiatan transaksi di sektor usaha, melainkan sebagai salah satu pelayanan dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak dan memudahkan BPKAD untuk mengukur potensi dari usaha tersebut.
Program ini dihadirkan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya untuk melaporkan dan melakukan pembayaran pajak secara tepat sesuai yang sudah ditetapkan. Pemasangan tapping box juga akan menunjukkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan kredibilitas usaha. Dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dapat meningkat.