• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kapolsek Klojen AKP Dom Ximenes saat memimpin konferensi pers dalam kasus penangkapan 3 pelaku pengedar ganja di wilayah Klayatan, Sukun, Kota Malang. (Foto: Humas Polresta Malang Kota/Tugu Jatim)

Kapolsek Klojen AKP Dom Ximenes saat memimpin konferensi pers dalam kasus penangkapan 3 pelaku pengedar ganja di wilayah Klayatan, Sukun, Kota Malang. (Foto: Humas Polresta Malang Kota)

3 Sahabat Pengedar Ganja asal Klayatan Malang Ditangkap Polisi

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Polsek Klojen meringkus 3 pengedar narkotika jenis ganja di Klayatan, Kota Malang. Ketiga pengedar yang merupakan sahabat ini tertangkap basah menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut pada Rabu (13/09/2021).

Kapolsek Klojen AKP Dom Ximenes mengatakan, penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat yang mendapati peredaran narkotika di wilayah Klayatan. Usai diselidiki, mereka yang juga warga setempat ini ditangkap di kediamannya masing-masing.

You might also like

Sekda Kota Batu.

3 Daftar Kandidat Kuat Calon Sekda Kota Batu, Siapa yang Terbaik Duduki Kursi?

05/06/2026 3:16 PM
Jombang

IPAL Rp7 M Belum Rampung, Sungai di Jombang Tercemar Limbah Tahu Bau Menyengat hingga 4 Km

05/06/2026 2:30 PM

Mereka adalah NZ, MR, dan P. Ketiganya ditangkap beserta barang bukti daun ganja kering seberat 1,5 kilogram dan timbangan digital.

”Barang bukti paling banyak disimpan oleh P yaitu seberat 1,3 kilogram,” ungkap dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini banyak diedarkan di kalangannya sendiri. Dari transaksi tersebut, mereka mendapat untung Rp 500 ribu per kilogram.

”Mereka mengedarkan dengan sistem ranjau dengan harga Rp 5 juta per kilo,” paparnya.

Hingga saat ini, kasus ini masih akan dikembangkan guna mencari pemasoknya. Dia juga mengimbau masyarakat ikut proaktif untuk melaporkan jika ada tindakan peredaran narkotika di wilayahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka P diancam Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Z dan N diancam Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Tags: Berita penangkapan pengedar ganjaganjaKasus narkobaKota MalangPengedar ganjaPengedar narkotikaPolsek Klojen
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sekda Kota Batu.

3 Daftar Kandidat Kuat Calon Sekda Kota Batu, Siapa yang Terbaik Duduki Kursi?

by Dwi Linda
05/06/2026 3:16 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Proses seleksi yang panjang akhirnya menentukan tiga kandidat kuat calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu. Ketiga calon...

Jombang

IPAL Rp7 M Belum Rampung, Sungai di Jombang Tercemar Limbah Tahu Bau Menyengat hingga 4 Km

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:30 PM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Bau menyengat dari limbah industri tahu, meresahkan warga di sepanjang aliran sungai Kecamatan Jogoroto dan sekitarnya, Kabupaten...

Mojokerto

Momen Libur Panjang, Stasiun Mojokerto Layani 9.000 Lebih Pelanggan

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:05 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id - Pihak PT Kereta Api Indonesia melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyampaikan catatan atas momen libur panjang...

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Next Post
PT Paragon Technology and Innovation jalin kerja sama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk Memberdayakan Ekonomi Umat di 1.000 Pesantren. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Paragon dan PBNU Berdayakan Ekonomi Umat di 1.000 Pesantren

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID