MALANG, Tugujatim.id – Polsek Klojen meringkus 3 pengedar narkotika jenis ganja di Klayatan, Kota Malang. Ketiga pengedar yang merupakan sahabat ini tertangkap basah menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut pada Rabu (13/09/2021).
Kapolsek Klojen AKP Dom Ximenes mengatakan, penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat yang mendapati peredaran narkotika di wilayah Klayatan. Usai diselidiki, mereka yang juga warga setempat ini ditangkap di kediamannya masing-masing.
Mereka adalah NZ, MR, dan P. Ketiganya ditangkap beserta barang bukti daun ganja kering seberat 1,5 kilogram dan timbangan digital.
”Barang bukti paling banyak disimpan oleh P yaitu seberat 1,3 kilogram,” ungkap dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini banyak diedarkan di kalangannya sendiri. Dari transaksi tersebut, mereka mendapat untung Rp 500 ribu per kilogram.
”Mereka mengedarkan dengan sistem ranjau dengan harga Rp 5 juta per kilo,” paparnya.
Hingga saat ini, kasus ini masih akan dikembangkan guna mencari pemasoknya. Dia juga mengimbau masyarakat ikut proaktif untuk melaporkan jika ada tindakan peredaran narkotika di wilayahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka P diancam Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Z dan N diancam Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.