• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kapolsek Klojen AKP Dom Ximenes saat memimpin konferensi pers dalam kasus penangkapan 3 pelaku pengedar ganja di wilayah Klayatan, Sukun, Kota Malang. (Foto: Humas Polresta Malang Kota/Tugu Jatim)

Kapolsek Klojen AKP Dom Ximenes saat memimpin konferensi pers dalam kasus penangkapan 3 pelaku pengedar ganja di wilayah Klayatan, Sukun, Kota Malang. (Foto: Humas Polresta Malang Kota)

3 Sahabat Pengedar Ganja asal Klayatan Malang Ditangkap Polisi

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Polsek Klojen meringkus 3 pengedar narkotika jenis ganja di Klayatan, Kota Malang. Ketiga pengedar yang merupakan sahabat ini tertangkap basah menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut pada Rabu (13/09/2021).

Kapolsek Klojen AKP Dom Ximenes mengatakan, penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat yang mendapati peredaran narkotika di wilayah Klayatan. Usai diselidiki, mereka yang juga warga setempat ini ditangkap di kediamannya masing-masing.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

Mereka adalah NZ, MR, dan P. Ketiganya ditangkap beserta barang bukti daun ganja kering seberat 1,5 kilogram dan timbangan digital.

”Barang bukti paling banyak disimpan oleh P yaitu seberat 1,3 kilogram,” ungkap dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini banyak diedarkan di kalangannya sendiri. Dari transaksi tersebut, mereka mendapat untung Rp 500 ribu per kilogram.

”Mereka mengedarkan dengan sistem ranjau dengan harga Rp 5 juta per kilo,” paparnya.

Hingga saat ini, kasus ini masih akan dikembangkan guna mencari pemasoknya. Dia juga mengimbau masyarakat ikut proaktif untuk melaporkan jika ada tindakan peredaran narkotika di wilayahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka P diancam Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Z dan N diancam Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Tags: Berita penangkapan pengedar ganjaganjaKasus narkobaKota MalangPengedar ganjaPengedar narkotikaPolsek Klojen
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
PT Paragon Technology and Innovation jalin kerja sama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk Memberdayakan Ekonomi Umat di 1.000 Pesantren. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Paragon dan PBNU Berdayakan Ekonomi Umat di 1.000 Pesantren

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID