• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Ilustrasi pernikahan. (Foto: Pexels)

Nikah Siri Bisa Bikin KK, Kemenag: Itu Jadi Bukti jika Pasangan Sudah Menikah

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro menyebut pasangan yang nikah siri kini bisa membuat kartu keluarga (KK). Data itu pun akan menjadi satu-satunya dokumen kependudukan bukti ikatan pernikahan siri.

“KK ini akan jadi satu-satunya bukti dokumen karena pernikahan siri bisa disebut pernikahan diam-diam sehingga tidak memiliki buku nikah dan tidak tercatat di Kemenag, kecuali bagi nikah siri yang melakukan isbat nikah,” ujar Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bojonegoro Abdullah Hafidz pada Kamis (21/10/2021).

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

13/06/2026 8:58 AM
Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

12/06/2026 8:54 PM

Menurut dia, dengan adanya KK tersebut, pihak perempuan atau istri siri punya kepastian dan sebagai bukti pengakuan status bahwa dia adalah seorang istri serta punya suami. Selain itu, pihak perempuan juga dapat menuntut nafkah dengan adanya bukti KK tersebut.

“KK tersebut bisa menjadi perlindungan bagi perempuan,” tuturnya.

Meski begitu, dia menyebut dampak pernikahan siri tersebut membuat orang terang-terangan menyatakan telah menikah siri. Akibatnya, banyak orang yang memilih menikah siri karena sudah bisa memiliki KK. Selain itu, anak dari pernikahan siri akan menjadi anak biologis, bukan anak dari pernikahan sah.

“Kalau semisal nikahnya sesuai persyaratan dan sah menurut agama ndak masalah, tapi kebanyakan nikah siri ini merupakan nikah yang tidak sah karena tak ada bukti. Jadi, anaknya nanti hanya menjadi anak biologis, bukan anak dari pernikahan sah,” tuturnya.

Abdul Hafidz menambahkan, meski KK tersebut bisa digunakan tapi untuk keabsahan nikah sahnya harus diisbatkan. Pihaknya juga mengimbau nikah yang belum tercatat atau yang belum sah tersebut untuk diisbatkan sehingga jelas kedudukannya dan jelas statusnya.

“Nikah itu lebih baik sah secara agama dan negara, tidak repot di kemudian hari,” jelasnya.

Tags: Berita nikah siriBukti nikah siriDokumen nikah siriKemenag Bojonegoronikah siriNikah siri bisa bikin KK
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Bediding

Fenomena Bediding 2026: Kenapa Suhu Malam hingga Dini Hari Terasa Lebih Dingin Saat Musim Kemarau?

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:22 PM
0

Tugujatim.id - Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia bagian selatan mulai merasakan perubahan suhu udara yang lebih dingin dalam beberapa hari...

DPRD Surabaya.

Warga Ketar-ketir, DPRD Surabaya Tegaskan Kenaikan Pertamax Bukan Alasan Utama Harga Barang Naik

by Dwi Linda
12/06/2026 6:33 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Menyikapi kenaikan harga Pertamax, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melihat adanya penyesuaian tersebut tidak serta...

Next Post
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Pasangan yang Nikah Siri Bisa Bikin KK, Ini Syaratnya!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID