• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi uang kripto. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Ilustrasi uang kripto. (Foto: Pexels)

MUI Haramkan Mata Uang Kripto, Ini Alasannya!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram untuk mata uang kripto atau cryptocurrency. Hal itu diputuskan pada Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI pada Kamis (11/11/2021).

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menyebut, penggunaan atau perdagangan kripto menjadi salah satu mata uang yang hukumnya haram. Lantaran, kripto mengandung gharar, dharar, dan qimar.

You might also like

Bojonegoro.

Bojonegoro Terima DBH PBB Rp116,6 Miliar, Sektor Migas Jadi Penyumbang Terbesar

19/07/2026 2:05 PM
Unesa

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal di Grup Whatsapp, Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa

19/07/2026 12:53 PM

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar,” katanya.

Selain itu, Ni’am melanjutkan, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Alasan lainnya adalah uang kripto tidak memenuhi syarat jual beli antara mata uang dengan komoditas (sil’ah), yaitu adanya wujud fisik, memiliki nilai, jumlah pasti, hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.

“Cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang tidak memenuhi syarat sebagai sil’ah karena tidak memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sehingga tidak sah untuk diperjualbelikan,” ucapnya.

Untuk Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta ini menyepakati 12 poin bahasan, yaitu makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, serta distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Kemudian mengenai hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

Tags: Berita haramkan kriptoBerita mata uang kriptoFatwa MUIMajelis Ulama IndonesiaMata uang kripto haramMUI
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bojonegoro.

Bojonegoro Terima DBH PBB Rp116,6 Miliar, Sektor Migas Jadi Penyumbang Terbesar

by Dwi Linda
19/07/2026 2:05 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar...

Unesa

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal di Grup Whatsapp, Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa

by Mochamad Abdurrochim
19/07/2026 12:53 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak 6 mahasiswa vokasi dinonaktifkan sementara selama proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan...

Jawa Timur

Variasi Cuaca di Jawa Timur Mencolok, Dominasi Udara Kabur Berbanding Terbalik dengan Suhu Cerah yang Tinggi

by Mochamad Abdurrochim
19/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Minggu (19/07/2026) menunjukkan dinamika atmosfer yang cukup kontras antara wilayah satu dengan lainnya....

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

by Dwi Linda
18/07/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah gang kecil di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belakangan viral di media sosial karena memiliki...

Next Post
Petugas Satpolairud Pasuruan tengah mencari korban nelayan yang tenggelam di Tlocor, Sidoarjo, Jumat (12/11/2021). (Foto: Satpolairud Pasuruan/Tugu Jatim)

Asyik Memancing, Nelayan asal Pasuruan Tenggelam di Perairan Tlocor Sidoarjo

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID