BOJONEGORO, Tugujatim.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram untuk mata uang kripto atau cryptocurrency. Hal itu diputuskan pada Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI pada Kamis (11/11/2021).
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menyebut, penggunaan atau perdagangan kripto menjadi salah satu mata uang yang hukumnya haram. Lantaran, kripto mengandung gharar, dharar, dan qimar.
“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar,” katanya.
Selain itu, Ni’am melanjutkan, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Alasan lainnya adalah uang kripto tidak memenuhi syarat jual beli antara mata uang dengan komoditas (sil’ah), yaitu adanya wujud fisik, memiliki nilai, jumlah pasti, hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.
“Cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang tidak memenuhi syarat sebagai sil’ah karena tidak memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sehingga tidak sah untuk diperjualbelikan,” ucapnya.
Untuk Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta ini menyepakati 12 poin bahasan, yaitu makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, serta distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.
Kemudian mengenai hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.