MUI Haramkan Mata Uang Kripto, Ini Alasannya!

Dwi Lindawati

News

Ilustrasi uang kripto. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)
Ilustrasi uang kripto. (Foto: Pexels)

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram untuk mata uang kripto atau cryptocurrency. Hal itu diputuskan pada Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI pada Kamis (11/11/2021).

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menyebut, penggunaan atau perdagangan kripto menjadi salah satu mata uang yang hukumnya haram. Lantaran, kripto mengandung gharar, dharar, dan qimar.

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar,” katanya.

Selain itu, Ni’am melanjutkan, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Alasan lainnya adalah uang kripto tidak memenuhi syarat jual beli antara mata uang dengan komoditas (sil’ah), yaitu adanya wujud fisik, memiliki nilai, jumlah pasti, hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.

“Cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang tidak memenuhi syarat sebagai sil’ah karena tidak memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sehingga tidak sah untuk diperjualbelikan,” ucapnya.

Untuk Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta ini menyepakati 12 poin bahasan, yaitu makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, serta distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Kemudian mengenai hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...