PASURUAN, Tugujatim.id – Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bripka Randy Bagus Sasongko tidak terbukti melakukan tindak pemerkosaan terhadap mahasiswi Novia Widyasari Rahayu (23), yang tegas menenggak racun di Mojokerto.
Hal itu diungkapkan Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, pihaknya belum menemukan bukti kuat bahwa tindakan tersangka mengarah pada tindak pemerkosaan. Perbuatan keduanya, dilakukan atas dasar suka-sama suka.
’’Kami tidak dapat bukti tentang itu (pemerkosaan), karena mereka pada prinsipnya sudah berhubungan saat pacaran mulai Oktober 2019, dan sampai sebelum korban meninggal terlihat happy happy saja, “ungkapnya.
Oleh karenanya, tersangka Bripka Randy hanya dikenakan pasal terkait tindak aborsi dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara. Hasil penyelidikan Propam Polda Jatim menemukan fakta jika korban Novita Widyasari sudah dua kali hamil.
Selama dua kali kehamilan itulah, Bripka Randy terbukti meminumkan pil aborsi kepada mahasiswi asal Mojokerto tersebut. Gatot juga menyatakan jika tidak pernah ada laporan terkait pemerkosaan dari korban terhadap tersangka Bripda Randy.
“Sudah kami cek. Tidak pernah ada laporan (pemerkosaan), baik ke Polres Mojokerto, Polres Pasuruan, ataupun Polda Jatim,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, mengecam keras tindakan indisipliner yang dilakukan oleh anggota Shabara Polres Pasuruan, Bripka Randy tersebut. Pihaknya meminta Polda Jatim menegakkan hukuman yang tegas bagi anak buahnya tersebut.
“Kami mengecam tindakan Bripda RB. Kami dukung penuh proses hukumnya, memang hukum harus ditegakkan dengan tegas,” ucapnya.