• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kepala Kelurahan Kadipaten, Koestanto Heksa.

Kepala Kelurahan Kadipaten, Koestanto Heksa. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim ID)

Wajib Lunasi PBB, Syarat Pelayanan di Kelurahan Kadipaten Bojonegoro

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kelurahan Kadipaten, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro mewajibkan masyarakatnya untuk melunasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) jika ingin mendapat pelayanan oleh pihak kelurahan.

Kepala Kelurahan Kadipaten, Koestanto Heksa, mengatakan pembayaran PBB menjadi persyaratan untuk semua jenis pelayanan di Kelurahan Kadipaten. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pantauan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tentang pembayaran pajak, yang menunjukan Kecamatan Bojonegoro sangat rendah atau penunggakan pajak dari tahun 2013 hingga 2020 masih sangat tinggi.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

“Syarat tersebut kami sepakati setelah Bupati melalui camat mengimbau agar warganya mematuhi pembayaran PBB, bahkan ketetapan tersebut sudah ada sejak kepemimpinan lurah sebelumnya,” katanya.

Adapun bukti pembayaran PBB yang digunakan untuk mengurus dokumen di Kelurahan Kadipaten yaitu bukti kurir atau NOP untuk kroscek terhadap PBB milik pengurus.

“Seperti kemarin ada warga yang datang untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tapi dari bukti pembayaran PBB, dia sudah menunggak pajak sebanyak 5 tahun,” kata dia.

Menurutnya, selaku pelayan publik, warganya berhak mendapatkan pelayanan akan tetapi sebagai warga juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.

Namun, apabila ada warganya yang kesulitan dalam pembayaran PBB dan meminta bantuan, pihaknya juga akan memberikan solusi berupa pengajuan keringanan pembayaran PBB dengan syarat surat pernyataan atau permohonan keringanan dari yang bersangkutan.

“Kalau ada kasus serupa dan meminta tolong akan saya bantu, asalkan ada pernyataan dari yang bersangkutan kalau tidak mampu sebagai landasan dasar saya mengeluarkan surat keringanan pembayaran PBB tersebut,” ungkapnya.

Tags: Bayar PBBKabupaten BojonegoroKelurahan Kadipaten BojonegoroPajak Bumi dan Bangunan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Gus Mujib memberikan bantuan kepada korban erupsi Semeru asal Kabupaten Pasuruan

Penambang Pasir Asal Pasuruan Jadi Korban Erupsi Gunung Semeru, Wakil Bupati Beri Bantuan 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID