Bobol Konter demi Bayar Utang, Pria di Malang Nekat Curi 15 HP dan 3 Laptop

Dwi Lindawati

KriminalNews

Bobol konter. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)
Polresta Malang Kota mengungkap kasus pembobolan konter dan pencurian HP serta laptop di Kota Malang. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

MALANG, Tugujatim.id – Aksi tak terpuji telah dilakukan pria berinisial EW, 30, warga Kabupaten Mojokerto, yang diringkus polisi karena bobol konter di Kota Malang. Aksi itu dia lakukan karena terlilit utang sehingga pelaku nekat membawa kabur 15 HP dan 3 laptop di konter itu.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Haryanto menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada Senin (03/01/2022). Dia melanjutkan, pelaku pembobolan berhasil ditangkap pada Rabu (05/01/2022) di rumah kosnya di Jalan Kertosentono, Kota Malang.

“Pelaku saat bobol konter dilakukan pada malam hari. Dia awalnya melihat konter itu bisa dimasuki. Dia masuk dari pintu samping dengan merusak pintu seng menggunakan kapak,” ucapnya, Rabu (12/01/2022).

Setelah berhasil masuk dan bobol konter, pelaku pembobolan langsung mengambil 15 HP dan 3 laptop. Dari pencurian itu, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 17 juta.

Deny mengatakan, pelaku sebenarnya hanya jalan-jalan saja. Namun, ketika melihat kesempatan bisa mencuri, pelaku melakukan aksi itu.

Bobol konter. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)
Pelaku pembobol konter di Kota Malang saat pers rilis di Polresta Malang Kota. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

“Jadi, pelaku awalnya tak ada niat, tapi setelah melihat celah konter itu akhirnya muncul niat melakukan kejahatan,” bebernya.

Dia menjelaskan, pelaku ini melakukan aksinya seorang diri. Dia mengaku langsung menjual hasil curiannya melalui grup Facebook.

“Hasil curian itu dari 15 HP dan 3 laptop menurut pelaku dijual dengan harga Rp 1,5 juta,” paparnya.

Dia melanjutkan, pelaku memang tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

“Dia tidak punya pekerjaan tetap, ketika dapat hasil itu, langsung digunakan untuk bayar utang. Utangnya banyak,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...