PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskim Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang guru ngaji yang diduga mencabuli santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan santri tersebut. Guru ngaji berinisial FE kini sudah menjadi tersangka dan mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan.
“Sudah ditahan dan sedang kami proses,” ujar Adhi saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Berdasarkan informasi, kejadian pencabulan terjadi sekitar awal Januari tahun 2022. Kronologi pencabulan terjadi ketika seorang santri yang hendak mengaji dimintai tolong untuk memijat kaki si guru ngaji.
“Korban menunggu giliran mengaji. Kemudian seorang ustaz meminta dipijat kakinya,” jelas narasumber yang enggan disebut namanya.
Entah apa yang ada dipikiran FE, saat dipijat pelaku justru tega melancarkan aksi cabulnya pada korban. Korban yang tidak kuat menahan trauma lantas menceritakan tindak pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya.
Hingga akhirnya pihak orang tua mendatangi Kantor SPKT Polres Pasuruan untuk membuat laporan.