Kuras Uang di 5 Musala, Polsek Turen Malang Ringkus Maling Spesialis Kotak Amal

Dwi Lindawati

KriminalNews

Kotak amal. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)
AHN, pelaku pencurian kotak amal di beberapa musala di Kabupaten Malang. (Foto: Dokumen)

MALANG, Tugujatim.id – Akhirnya Polsek Turen berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di beberapa lokasi musala dan masjid di Kabupaten Malang. Pelaku berinisial AHN, 26, warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, maling spesialis kotak amal, ini diringkus Unit Reskrim Polsek Turen pada Jumat (28/1/2022).

Sebelumnya Polsek Turen mendapatkan laporan pencurian kotak amal pada Rabu (19/01/2022) di Mushola Abdul Masjid, tepatnya di Jalan Tendean II/24, RT 02, Rw 11, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

“Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Turen melakukan pengembangan dan dengan cepat berhasil mengamankan tersangka serta barang buktinya,” ujar Kapolsek Turen Kompol Suko Wahyudi.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan menunjukkan ini bukan kali pertama sopir truk di Kota Malang itu beraksi. Dia juga mencuri uang kotak amal di tiga musala yang terletak di Kecamatan Pakis serta di satu masjid yang terletak di Kecamatan Bululawang.

Kotak amal. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pencurian kotak amal di beberapa musala di Kabupaten Malang. (Foto: Dokumen)

Dari pelaku didapati barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1.515.600, satu buah tang, satu buah obeng bergagang plastik warna biru, satu buah tas berwarna biru, dan satu buah kaus berwarna putih.

Pelaku pencurian kotak amal ini melancarkan aksinya saat musala sepi. Dia mencongkel atau merusak gembok kotak amal dengan menggunakan obeng serta tang yang telah disiapkan sebelumnya. Begitu kotak terbuka, dia menguras uangnya.

“Dari keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut akan digunakan untuk membayar utang dan sisanya dipakai memenuhi biaya hidup sehari-hari. Akhir-akhir ini pendapatan dari pekerjaannya sebagai sopir truk sangat sedikit,” beber Suko.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...