TUBAN, Tugujatim.id – Sepanjang tahun 2021 Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban memutus sebanyak 2.490 perkara perceraian. Angka ini kalau dirata-ratakan perharinya ada 7 janda dan duda baru di Kabupaten Tuban.
Panitera muda hukum Pengadilan Agama Tuban, M Nur Wachid, mengatakan pada tahun 2021 jumlah permohonan cerai yang diterima sebanyak 2.673 perkara, dengan rincian gugat cerai sebanyak 1.736 dan cerai talak 937 perkara.
“Perkara yang putus ada sebanyak 2.490, dengan rincian gugat cerai 1.617 dan cerai talak 873 perkara,” ujar M Nur Wachid kepada Tugu Jatim, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, angka permohonan perceraian pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebanyak 7,67 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang jumlahnya hanya 2.468 perkara.
“Di tahun 2020 permohonan gugat cerai sebanyak 1.586 dan cerai talak 882 perkara. Sedangkan yang diputuskan sebanyak 2.375 perkara,” ujarnya.
Dari sejumlah perkara yang diterima PA Tuban, penyebab penceraiannya bervariasi di antaranya penyakit sosial, meninggalkan tanggung jawab, hukum penjara, poligami, KDRT, perselisihan, murtad, dan faktor ekonomi.
“Dari penyebab perkara yang ada, didominasi perselisihan dan faktor ekonomi,” tandasnya.
Sementara pada Januari 2022, tercatat permohonan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Tuban sebanyak 313 perkara, dengan rincian gugat cerai 198 dan cerai talak 115 perkara.
“Jadi di bulan Januari 2022 saja sudah ada 180 janda-duda baru. Kalau melihat data perkara yang diputuskan,”pungkasnya.