• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ARS pelaku penggelapan uang perusahaan ditangkap Polsek Pare, Jumat (11/2/2022).

ARS pelaku penggelapan uang perusahaan ditangkap Polsek Pare, Jumat (11/2/2022). (Foto: Pipit Syahrodin/Tugu Jatim)

Gelapkan Uang Rp 800 Juta Milik Perusahaan, Pria di Kediri Terancam 5 Tahun Penjara

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

KEDIRI, Tugujatim.id – ARS (32) warga Desa Dawuhan Kidul, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri harus mendekam di jeruji besi Polsek Pare, Kamis (10/2/2022). Ia digelandang polisi karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 800 juta.

Kapolsek Pare, AKP I Nyoman Sugita, saat dikonfirmasi mengatakan pelaku merupakan karyawan perusaahan di bidang bangunan dan berposisi sebagai sales dan penagihan.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

Pelaku ditangkap setelah menindak lanjuti laporan dari Yongky Hermawan pemilik perusahaan PT Tosan Indo Jaya Mitra Perkasa yang berlokasi di Kecamatan Pare.

“Modusnya, dia melakukan penggelapan atau penipuan uang milik perusahaan tanpa izin pemiliknya dari hasil setoran toko/customer dan uang itu tidak disetorkan, dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap AKP I Nyoman Sugita, Jumat (11/2/2022) .

Wayan mengatakan ARS sudah menjalani aksinya sejak akhir tahun 2018 lalu sampai bulan Mei 2021. Dia melakukan perbuatannya dengan cara tidak menyetorkan uang tagihan pelangan.

Pelaku akhirnya dilaporkan ke Polsek Pare pada 27 Oktober 2021. Kelakuan tersangka terbongkar setelah dicurigai ada penyelewengan uang perusahaan pasca melakukan audit internal.

“Barang buktinya yaitu 12 lembar faktur penjualan/nota pelunasan, 2 lembar nota pembayaran, 2 lembar tanda terima nota atau kartu piutang, 1 lembar bukti penerimaan pembayaran,” tambah Kapolsek Pare.

Atas perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian sebedar Rp 805.290.662.

Kini dia jerat dengan Pasal 374 KUHP Subs Pasal 372 KUHP atau Pasal378 KUHP

“Ancamannya penjara 5 tahun,” pungkas AKP I Wayan Sugita.

Tags: Kabupaten KediriPenggelapan UangPT Tosan Indo Jaya Mitra Perkasa
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Kembali ke Makassar Bersama Pangdam XIV/Hasanuddin, Dr Aqua Dwipayana Motivasi Ratusan Pegawai Rumah Sakit Bhayangkara

Kembali ke Makassar Bersama Pangdam XIV/Hasanuddin, Dr Aqua Dwipayana Motivasi Ratusan Pegawai Rumah Sakit Bhayangkara

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID