• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
: Pemilik Bengkel di Warungdowo Pasuruan saat dibawa dari kantor Kejari ke mobil tahanan. (mahfud)

: Pemilik Bengkel di Warungdowo Pasuruan saat dibawa dari kantor Kejari ke mobil tahanan. (mahfud)

9 Tahun Serobot TKD, Pemilik Bengkel di Warungdowo Pasuruan Ditahan Korps Adhiyaksa

Redaksi by Redaksi
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id- Pemilik bengkel di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan atas dugaan kasus penyerobotan tanah kas desa.

Pemilik bengkel bernama Mochammad Romli tersebut disangka telah menggunakan tanah kas desa Warungdowo dan sebagain lahan milik PT KAI Daop 9 Jember. Bahkan, ia juga tidak pernah menyetorkan bagi hasil bisnisnya untuk kas desa selama 9 tahun.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menyatakan bahwa terdakwa Mochammad Romli ditahan selama 20 hari ke depan selama proses persidangan berlangsung.

“Tersangka telah menempati tanah milik negara tapi hasul bisnisnya masuk ke kantong pribadi. Tidak pernah menyetor untuk kas desa,” ujar Ramdhanu saat dikonfirmasi Minggu (13/2/2022). Ramdhanu menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan kasus penyerobotan tanah kas desa seluas 9000 m2 ini sudah dilakukan pemilik bengkel sejak tahun 2014. Kini, Kejari tengah menghitung perkiraan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

“Karena tanah seluas 9.000 meter persegi ini sebagian milik desa sebagian milil PT KAI Daop 9 Jember, kami sedang menghitung berapa kerugian negara,” imbuhnya.

Penyidikan penyerobotan lahan milik desa ini sudah dilakukan sejak akhir 2021. Saat ini Kejari sedang menghitung kerugian negara. Sementara itu, terdakwa Mochammad Romli mengaku bahwa pihaknya akan mengajukan upaya prapengadilan.

“Saya punya tanda bukti kepemilikan. Ini semua hanya setingan seperti sinetron sandiwara cinta,” ucapnya.

Bos bengkel motor itu akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2001.

Tags: Kejari PasuruanKorps AdhiyaksaTanah Kas DesaTKD
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
: Lardi, kuasa hukum ahli waris alm. dr. Hardi memberikan pernyataan akan menempuh jalur hukum atas tuduhan mafia tanah. (Sholeh)

Tepis Soal Mafia Tanah, Ahli Waris dr. Hardi Akan Tempuh Jalur Hukum

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID