Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 14,5 Kilo Ganja

Dwi Lindawati

KriminalNews

Pengedar narkoba. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)
Para tersangka kasus peredaran narkoba saat pers rilis pada Rabu (09/03/2022) di Kota Malang. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

MALANG, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus 5 tersangka komplotan pengedar narkoba di Kota Malang. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 14,5 kilogram.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto menjelaskan, 5 pengedar narkoba tersebut berinisial SH, 45; DY, 31; MD, 27; FR, 38; dan RK, 27. Dia memastikan para tersangka itu komplotan satu jaringan.

Penangkapan lima pelaku pengedar narkoba itu berawal dengan diringkusnya SH dan DY di wilayah Tlogomas, Kota Malang, Jumat (01/03/2022). SH terbukti memiliki ganja seberat 21 gram, sementara DY 10 kilogram.

Pengedar narkoba. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto saat pers rilis kasus peredaran narkoba pada Rabu (09/03/2022). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

“Pengakuan DY, dia ambil ganja itu di sebuah garasi bus yang ada di Kota Malang. Di garasi bus itu, dia menerima 10 kg ganja dari AD (DPO) asal Solo,” kata Deny pada Rabu (09/03/2022).

Dia melanjutkan, DY kemudian menjual ganja kepada tersangka FR. Sedangkan FR juga berhasil ditangkap di kediamannya di Tlogomas, Kota Malang. Untuk mengembangkan kasus, polisi menangkap MD di Sumbersekar, Dau, Kabupaten Malang.

Pengedar narkoba. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)
Polresta Malang Kota memperlihatkan barang bukti kasus peredaran narkoba saat pers rilis pada Rabu (09/03/2022). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

“Ini adalah satu rangkaian kasus, 5 pengedar narkoba berhasil ditangkap dengan total barang bukti 14,5 kg ganja. Rencananya mereka akan mengedarkan narkoba di sekitar Malang Raya. Ini kami simpulkan mereka dalam 1 jaringan,” bebernya.

Dia menjelaskan, mereka tak hanya menyasar kalangan remaja di wilayah Malang Raya. Namun, juga orang dewasa yang memang ketergantungan dengan narkoba. Atas kasus pengedaran narkoba ini, mereka terancam Pasal 111 Ayat 1 UU No 35/2009 dengan ancaman minimal kurungan penjara 4 tahun dan maksimal 10 tahun.

“Atau denda Rp800 juta, maksimal Rp1 miliar. Kemudian juga Pasal 114 dengan ancaman seumur hidup,” tutupnya.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...