KEDIRI, Tugujatim.id – Kepepet kebutuhan ekonomi, pria berinisial RW, warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Kamis (10/03/2022). Lantaran dia kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis pil double L. Total jumlahnya mencapai 900 pil.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan, petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras jenis pil double L di wilayah Desa Kaliboto. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pengedar narkoba berinisial RW di rumahnya.
“Pada Selasa (08/03/2022), Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap RW karena mengedarkan kesediaan farmasi obat keras pil double L,” ungkapnya.
Tak berkutik saat digerebek polisi di rumahnya, Iptu Henry menambahkan, dari rumah tersangka petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti sebanyak 900 butir pil double L yang disembunyikan di kamar tersangka RW. Selain itu, polisi juga menemukan 9 plastik kosong yang akan digunakan untuk membungkus pil double L tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, pengedar narkoba ini nekat menjual pil double L karena kebutuhan ekonomi.
“Tersangka ini mencari keuntungan dari menjual pil itu. Pengakuannya hasil keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Untuk membongkar adanya jaringan pengedar narkoba, saat ini Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran obat keras ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim