MALANG, Tugujatim.id – Aktivis mahasiswa di Malang melalui Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Malang meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh anak seorang kiai terkenal di Jombang, Jawa Timur.
Kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak tiga tahun lalu, tepatnya akhir 2019. Namun, hingga kini belum menemukan titik terang.
Nah, bertepatan dengan momentum peringatan International Women Day pada 8 Maret 2022, sejumlah aktivis dari organisasi mahasiswa di Kota Malang ikut menyoroti tindak kekerasan atau pencabulan oleh tersangka MSA terhadap lima korban di salah satu pondok pesantren di Jombang.
Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Herman Al Walid, mengatakan pihaknya mendukung Polda Jawa Timur untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
“Kami HMI Cabang Malang dengan ini mendukung penuh langkah cepat dari pihak Polda Jatim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk diproses dan dimintai pertanggungjawabannya secara hukum,” kata Herman melalui pesan singkat, Kamis (10/03/2022).
Herman menegaskan bahwa HMI Cabang Malang mengecam keras tindak kekerasan seksual, baik secara verbal maupun non verbal terhadap perempuan.
Khusus dugaan pencabulan yang dialami beberapa santriwati di Jombang, dia menilai tindakan tersebut telah melecehkan norma dan harkat martabat seorang perempuan.
“Melalui peringatan hari International Womens Day, kami HMI Cabang Malang berharap dan mendesak kepada pihak Kepolisian Polda Jatim melalui Ditreskrimum untuk segera menuntaskan kasus pencabulan tersebut, demi kepastian dan keadilan untuk para korban yang telah dilecehkan,” ujar Herman.
Demi memastikan penuntasan kasus tersebut, Herman menuturkan, Pengurus HMI Cabang Malang akan tetap mengawal kasus tersebut sampai pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dilansir Kompas.com (15/1/2022), tersangka MSA dilaporkan oleh salah satu korban berinisial NA ke polisi pada 29 Oktober 2019 lalu. Lalu, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan pada 12 November 2019. Berikutnya, pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Wisnu Andiko Trunoyudo, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan alasan kasus itu dilimpahkan dari Polres Jombang ke Polda Jatim karena adanya dampak sosial, kewilayahan, dan aspek teknis lainnya.
“Dalam kasus ini, kebetulan korbannya di bawah umur jadi penanganannya juga harus berhati-hati. Namun, bukan berarti Polres Jombang tidak mampu, tapi di Polda Jatim lebih lengkap,” katanya pada Jumat (17/1/2020).
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim